Panduan Dashboard SDM & Simulator TER
📊 Panduan Operasional: Dashboard Eksekutif SDM & Simulator Kalkulator PPh 21 TER
Dokumen ini merupakan panduan resmi bagi Direktur BUMDes, Manajer Unit Usaha, Kepala Bagian SDM, dan Bendahara dalam mengoperasikan Pusat Komando SDM (/dashboard/sdm) dan memanfaatkan Simulator & Kalkulator PPh 21 TER Interaktif pada ERP BUMDes Bolulango.
🏛️ BAGIAN I: PUSAT KOMANDO DASHBOARD SDM (/dashboard/sdm)#
Dashboard SDM berfungsi sebagai Single Pane of Glass yang menyajikan intelijen ketenagakerjaan secara real-time, akurat, dan transparan.
1. Struktur 6 Kartu Taktis Siklus Kerja (Workforce Lifecycle)
Dashboard SDM mengelompokkan operasional SDM ke dalam 3 kluster strategis dengan 6 kartu taktis terpadu:
Memuat diagram alur...
Rincian Fungsi Kartu Taktis:
- Direktori Pegawai (
/dashboard/sdm/karyawan): Pengelolaan master data personalia, NIK KTP, NPWP, status PTKP, susunan keluarga, dokumen KTP/KK terkompresi, dan riwayat mutasi. - Cuti & Lembur SPKL (
/dashboard/sdm/cuti-lembur): Kotak masuk persetujuan bertingkat (two-tier approval) untuk permohonan cuti tahunan (kuota 12 hari), izin sakit, dan perintah kerja lembur (SPKL). - Presensi & Absensi GPS (
/dashboard/sdm/absensi): Monitoring absensi real-time berbasis geofencing GPS, penandaan keterlambatan, dan rekapitulasi jam kerja per shift. - Kinerja & Evaluasi KPI (
/dashboard/sdm/performansi): Pemantauan pemenuhan tugas shift operasional unit (pakan, kandang, kasir ritel) dan rekomendasi bonus SHU. - Payroll & PPh 21 TER (
/dashboard/sdm/payroll): Penggajian bulanan staf tetap/kontrak, kompensasi lembur, potongan BPJS 4%, kasbon, e-Bupot CSV, dan slip gaji digital. - SPK & Upah Borongan (
/dashboard/sdm/borongan): Surat Perintah Kerja pekerja lepas, verifikasi opname fisik lapangan, dan penjurnalan SAK EP Bab 28 (Akun 5-221 / 5-212 / 5-215).
2. Panel Metrik Utama & Analitik Demografi
Di bagian atas dashboard, terdapat 4 indikator kesehatan ketenagakerjaan:
- Total Staf Aktif: Total tenaga kerja aktif terdaftar pada BUMDes Holding dan seluruh unit usaha.
- Presensi Hari Ini: Jumlah personil yang telah melakukan check-in hari berjalan dilengkapi indikator persentase kehadiran.
- Estimasi Beban Payroll: Proyeksi nilai kompensasi bruto bulanan yang wajib dialokasikan dari kas operasional.
- Skema Pajak TER: Indikator penerapan skema tarif efektif bulanan Kategori TER A, B, dan C sesuai PMK 168/2023.
3. Pemantauan Kehadiran Waktu-Nyata (Live Presence Logs)
Panel audit presensi harian menampilkan setiap aktivitas pegawai secara transparan:
- Verifikasi Geofence GPS: Sistem menampilkan koordinat presisi dan status validasi jarak (radius maksimal 50-100 meter dari pusat unit kerja).
- Indikator Keterlambatan: Absensi di atas jam masuk shift kerja (default 08:15) secara otomatis ditandai status "Terlambat".
- Proteksi Zero Alpa: Hari libur kerja atau izin yang telah disetujui secara otomatis melindungi pegawai dari pemotongan alpa yang keliru.
⚖️ BAGIAN II: SIMULATOR & KALKULATOR INTERAKTIF PPH 21 TER#
Simulator Pajak TER (TaxSimulatorWidget.tsx) adalah perangkat simulasi canggih untuk memberikan kepastian finansial, transparansi pajak, dan kepatuhan hukum perpajakan bagi pimpinan BUMDes dan karyawan.
1. Landasan Hukum & Regulasi
- PMK No. 168/2023: Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- PP No. 58/2023: Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
- UU No. 7/2021 (UU HPP): Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Tarif Progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a).
2. Fitur Preset Jabatan Strategis BUMDes
Pengguna dapat memilih tombol preset untuk memuat parameter penghasilan representatif:
| Preset Jabatan | Estimasi Bruto Sebulan | Representasi Lapangan |
|---|---|---|
| Staf Lapangan / ABK | Rp 4.500.000 | Tenaga pemeliharaan kandang sapi, kebun cabai, dan operator pakan. |
| Kasir & Pramuniaga | Rp 5.500.000 | Staf ritel Toko Sembako, resepsionis, dan pramuniaga unit. |
| Supervisor / Kepala Sub-Unit | Rp 8.000.000 | Koordinator teknis Ketapang, kepala shift produksi pabrik pakan. |
| Manajer Unit Bisnis | Rp 12.500.000 | Kepala Unit Usaha otonom (Manajer USP, Manajer Ritel, Manajer Peternakan). |
| Direksi BUMDes | Rp 20.000.000 | Direktur Utama, Direktur Operasional, dan General Manager Holding. |
3. Matriks Kategori Golongan TER (PMK 168/2023)
Penetapan golongan TER ditentukan dari status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pegawai:
| Kategori TER | Status PTKP Termasuk | Batas Bawah Penghasilan Kena Pajak (Tarif > 0%) |
|---|---|---|
| TER A | TK/0 (Rp 54 jt), TK/1 (Rp 58.5 jt), K/0 (Rp 58.5 jt) | Bruto di atas Rp 5.400.000 (Tarif 0.25% s.d. 34%) |
| TER B | TK/2 (Rp 63 jt), TK/3 (Rp 67.5 jt), K/1 (Rp 63 jt), K/2 (Rp 67.5 jt) | Bruto di atas Rp 6.200.000 (Tarif 0.25% s.d. 34%) |
| TER C | K/3 (Kawin dengan 3 Tanggungan - Rp 72 jt) | Bruto di atas Rp 6.600.000 (Tarif 0.25% s.d. 34%) |
Catatan: Karyawan dengan penghasilan di bawah ambang batas (contoh: TK/0 dengan gaji Rp 5.000.000) dikenakan tarif TER 0% (PPh 21 Nihil).
4. Perbandingan Metode Pemotongan: Gross vs Gross-Up
Simulator menyediakan opsi perbandingan metode perhitungan beban pajak:
- Metode Gross (Standar): Pajak PPh 21 dipotong langsung dari penghasilan pegawai, sehingga Take-Home Pay pegawai berkurang sebesar nilai pajak.
- Metode Gross-Up: BUMDes memberikan Tunjangan Pajak sebesar nilai PPh 21 yang timbul, sehingga Take-Home Pay pegawai tetap utuh dan tunjangan pajak tersebut menjadi beban biaya operasional resmi yang dapat dibiayakan (tax deductible).
5. Komponen Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Kalkulator secara simultan menghitung rincian jaminan sosial:
Porsi Iuran Pekerja (Potongan Slip Gaji = 4.00%):
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2.00%
- Jaminan Pensiun (JP): 1.00% (Maksimal plafon upah Rp 10.042.300)
- BPJS Kesehatan: 1.00% (Maksimal plafon upah Rp 12.000.000)
Porsi Beban Pemberi Kerja BUMDes (Beban Akun 5-218 = ~10.24% - 11.74%):
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0.24% - 1.74% (Tergantung tingkat risiko unit)
- Jaminan Kematian (JKM): 0.30%
- Jaminan Hari Tua (JHT): 3.70%
- Jaminan Pensiun (JP): 2.00%
- BPJS Kesehatan: 4.00%
6. Rekonsiliasi Akhir Tahun (True-Up Masa Pajak Desember)
Pada masa pajak Januari hingga November, pemotongan pajak menggunakan skema tarif efektif bulanan (TER). Namun pada Masa Pajak Desember, sistem melakukan rekonsiliasi tahunan resmi:
text1. Akumulasi Seluruh Penghasilan Bruto Setahun (Januari s.d. Desember) 2. Kurangi Biaya Jabatan (5% dari Bruto, Maksimal Rp 6.000.000/tahun) 3. Kurangi Iuran JHT & JP yang Dibayar Sendiri oleh Pegawai 4. Diperoleh Penghasilan Neto Setahun 5. Kurangi Nilai PTKP Sesuai Status (TK/0 s.d. K/3) 6. Diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun 7. Hitung Pajak Terutang Menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 UU HPP: - Lapisan I (s.d. Rp 60.000.000) : 5% - Lapisan II (Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000): 15% - Lapisan III (Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000): 25% - Lapisan IV (Rp 500.000.000 - Rp 5 Miliar) : 30% 8. PPh 21 Masa Desember = PPh 21 Terutang Setahun - Total PPh 21 TER (Jan - Nov)
Simulator menyediakan tombol "Cetak Simulasi" dan "Salin Teks" untuk mencetak lembar transparansi perhitungan kepada karyawan saat sosialisasi penggajian.
Panduan operasional ini menjamin kepatuhan 100% tata kelola ketenagakerjaan dan perpajakan BUMDes Bolulango terhadap regulasi Kementerian Desa, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Direktorat Jenderal Pajak.