18

Panduan Dual Unit Usaha USP & USPPS

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Simpan Pinjam (USP)

🏛️ Panduan Tata Kelola Dual-Banking: USP Konvensional & USP Syariah (USPPS)

📌 Standar Acuan: Keputusan Musyawarah Desa (Musdes) & Regulasi BUMDes mengenai Pengoperasian Lembaga Keuangan Mikro Desa berbasis Sistem Ganda (Dual-Banking Window).

BUMDes Bolulango mengoperasikan dua unit usaha keuangan mikro yang mandiri untuk melayani seluruh lapisan masyarakat desa dengan preferensi transaksi yang berbeda:

  1. Unit Simpan Pinjam (USP Konvensional) - Kode Unit: USP-01
  2. Unit Simpan Pinjam Syariah (USPPS) - Kode Unit: USP-SYR

⚖️ 1. Matriks Perbandingan Komparatif#

DimensiUnit Simpan Pinjam Konvensional (USP-01)Unit Simpan Pinjam Syariah (USP-SYR)
Landasan RegulasiUU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, PP 11/2021Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), PSAK 102 (Murabahah), PSAK 106 (Musyarakah)
Sistem Imbal JasaJasa Pinjaman / Bunga Flat atau Bunga Menurun (Declining Interest)Margin Keuntungan (Murabahah) / Nisbah Bagi Hasil (Musyarakah/Mudharabah)
Bunga RibaMenerapkan suku bunga pinjaman wajar koperasi0% Bunga Riba
Akad TransaksiPerjanjian Kredit Pinjaman Konvensional (SPK)Akad Jual-Beli (Murabahah), Kemitraan (Musyarakah Tani), Titipan (Wadiah)
Denda KeterlambatanDenda penalti keterlambatan diakui sebagai pendapatan operasionalDana kebajikan (Ta'zir/Qardhul Hasan) untuk kegiatan sosial warga
Target LayananAnggota umum koperasi desa dan unit perdagangan komersialPetani santri, jamaah pengajian, dan nasabah yang menginginkan kepatuhan syariah
Rute Sistem/dashboard/simpan-pinjam/dashboard/simpan-pinjam-syariah

📊 2. Pemisahan Bagan Akun (Chart of Accounts / COA)#

Untuk menjamin kepatuhan audit dan mencegah percampuran dana halal dengan bunga riba (Strict Anti-Commingling of Funds), kedua unit memiliki pemetaan COA mandiri dan terisolasi 100% pada database:

A. Bagan Akun USP Konvensional (USP-01)

  • 1-101.01: Kas Tunai - Unit Simpan Pinjam (Kas fisik loket teller USP)
  • 1-102.01: Rekening Bank BPD - Unit Simpan Pinjam (Bank operasional pencairan & transfer)
  • 1-103.01: Kas Kecil - Unit Simpan Pinjam (Petty cash operasional harian kantor)
  • 1-112: Piutang Simpan Pinjam (USP Loan) (Outstanding pokok pinjaman anggota)
  • 1-199: Penyisihan Piutang Tak Tertagih (Contra) (Cadangan kerugian CKPN SAK EP)
  • 1-120: Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) (Aset sitaan kredit macet untuk lelang)
  • 1-605: RK Unit Simpan Pinjam (Rekening koran kliring ke Holding BUMDes Pusat)
  • 2-201: Simpanan Pokok Anggota (USP) (Kewajiban simpanan pokok anggota koperasi)
  • 2-202: Simpanan Wajib Anggota (USP) (Kewajiban simpanan rutin bulanan anggota)
  • 2-203: Simpanan Sukarela Anggota (USP) (Tabungan anggota yang dapat ditarik sewaktu-waktu)
  • 2-204: Dompet P2P Pendana (USP) (Saldo escrow pendanaan gotong royong warga)
  • 4-601: Pendapatan Bunga Pinjaman USP (Omzet jasa bunga pinjaman anggota)
  • 4-602: Pendapatan Administrasi Pinjaman (Biaya administrasi penerbitan pinjaman baru)
  • 4-403: Pendapatan Denda Keterlambatan USP (Denda keterlambatan pembayaran cicilan)
  • 4-603: Pendapatan Pemulihan Cadangan Kerugian Piutang USP (Recovery kredit macet)
  • 5-209: Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih (Beban pembentukan CKPN periodik)
  • 5-901: Beban Penghapusan Piutang (USP Write-Off) (Beban pemutihan piutang macet Musdes)
  • 5-910: Beban Bunga Simpanan USP / Bagi Hasil (Beban bunga tabungan sukarela)

B. Bagan Akun USP Syariah (USP-SYR / USPPS)

  • 1-101.13: Kas Tunai - Simpan Pinjam Syariah (Kas fisik loket teller syariah bebas percampuran dana)
  • 1-102: Rekening Bank BRI - BUMDes (Holding) (Rekening bank operasional syariah)
  • 1-103: Kas Kecil (Petty Cash) (Kas kecil operasional kantor syariah)
  • 1-113: Piutang Pembiayaan Murabahah (USPPS) (Saldo piutang jual-beli PSAK 102 & modal kerja)
  • 1-199: Penyisihan Piutang Tak Tertagih (Contra) (Cadangan penurunan nilai pembiayaan)
  • 1-120: Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) (Jaminan sitaan nasabah macet sesuai fatwa DSN-MUI)
  • 1-805: RK Unit Simpan Pinjam Syariah (Rekening koran kliring khusus syariah ke Holding)
  • 2-201: Simpanan Pokok Anggota (USP) (Kewajiban simpanan pokok syariah)
  • 2-202: Simpanan Wajib Anggota (USP) (Kewajiban simpanan bulanan syariah)
  • 2-203: Simpanan Sukarela / Wadiah Yad Dhamanah (Titipan tabungan sukarela warga tanpa potongan)
  • 2-204: Titipan Wadiah Khusus & P2P Syariah (Saldo titipan wadiah dan dompet crowdfunding modal kerja)
  • 2-103: Titipan Dana Sosial / CSR (Denda Ta'zir) (Wajib disalurkan untuk sosial/dhuafa, BUKAN laba)
  • 4-201: Pendapatan Margin Pembiayaan (Omzet keuntungan jual-beli Murabahah PSAK 102)
  • 4-602: Pendapatan Administrasi Akad Syariah (Ujrah administrasi riil penerbitan akad)
  • 4-603: Pendapatan Pemulihan Cadangan Kerugian Piutang USP (Recovery pembiayaan)
  • 5-209: Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih (Beban penyisihan kerugian pembiayaan)
  • 5-901: Beban Penghapusan Piutang (USP Write-Off) (Write-off pembiayaan macet musdes)
  • 5-910: Beban Bunga Simpanan USP / Bagi Hasil (Porsi bagi hasil laba untuk nasabah Mudharabah)

🌾 3. Skema Unggulan: Modal Tani "Yarnen" (Bayar Panen)#

Skema pembiayaan saprotani (benih, pupuk, pestisida) dengan pelunasan pasca panen dapat disalurkan melalui kedua unit dengan penyesuaian akad:

  1. Penyaluran lewat USP Syariah (Rekomendasi Utama):
  • Menggunakan Akad Musyarakah Tani atau Bai' as-Salam.
  • BUMDes bertindak sebagai penyedia modal kerja saprotan melalui Toko Tani BUMDes.
  • Pelunasan dilakukan saat panen dengan menyetorkan hasil panen jagung/padi ke Pabrik Pakan Ternak BUMDes (Feedmill).
  • Keuntungan BUMDes diperoleh dari bagi hasil margin yang telah disepakati di awal tanpa bunga berjalan.
  1. Penyaluran lewat USP Konvensional:
  • Menggunakan akad kredit musiman dengan masa tenggang (grace period) 110-120 hari sesuai umur komoditas.
  • Pokok dan jasa dibayarkan sekaligus saat panen tiba.

🧭 4. Navigasi & Hak Akses Pengurus#

Pada aplikasi ERP BUMDes, pengurus dapat mengakses kedua unit secara terpisah:

A. Akses Cepat Sidebar

  • Navigasi USP Konvensional: Sidebar Kiri > Simpan Pinjam (USP & USPPS) > USP Konvensional
  • Pusat Kontrol USP
  • Daftar Pinjaman
  • Modal Tani Yarnen
  • Distribusi SHU USP (UU 25/1992)
  • Navigasi USP Syariah: Sidebar Kiri > Simpan Pinjam (USP & USPPS) > USP Syariah (USPPS)
  • Pusat Kontrol Syariah
  • Pembiayaan Syariah
  • Modal Tani Yarnen
  • Marketplace P2P Syariah
  • Pusat Persuratan Akad (Murabahah/Musyarakah)

B. Akses Kartu Unit Bisnis

Buka menu /dashboard/unit-usaha. Pengurus akan melihat dua kartu terpisah:

  1. Kartu Unit Simpan Pinjam (USP Konvensional)
  2. Kartu Unit Simpan Pinjam Syariah (USPPS)

📈 5. Distribusi Sisa Hasil Usaha (SHU)#

  1. USP Konvensional:
  • Dihitung berdasarkan rumus UU Koperasi No. 25/1992: SHU Anggota = Jasa Modal (Simpanan) + Jasa Usaha (Pinjaman)
  • Dapat diakses pada modul /dashboard/laporan/shu-usp.
  1. USP Syariah:
  • Keuntungan bersih dibagi sesuai porsi modal penyertaan desa dan bagi hasil simpanan wadiah sukarela tanpa mekanisme bunga modal.

Apakah panduan ini membantu Anda?