Kode Etik Pengurus

Kode Etik Pengurus

Updated: Jul 2026Oleh: SystemManajemen SDM & HRM
Menyiapkan Audio...
Protected View (Read Only)

Kode Etik & Tata Tertib Pengurus

Sebagai pengelola amanah warga desa, setiap pengurus (Penasihat, Pengawas, Direktur, Staf) wajib menjunjung tinggi standar moral dan profesionalisme yang tinggi.


1. Prinsip Dasar Perilaku#

  1. Amanah: Menjaga harta benda dan rahasia BUMDes sebagai titipan masyarakat.
  2. Loyalitas: Mengutamakan kepentingan BUMDes di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Keadilan: Tidak membeda-bedakan pelayanan berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan politik.

2. Larangan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)#

Setiap pengurus DILARANG:

  • Mendirikan usaha pribadi yang menjadi kompetitor langsung unit usaha BUMDes.
  • Menjadi pemasok (supplier) barang/jasa ke BUMDes menggunakan perusahaan pribadi/keluarga tanpa melalui prosedur tender terbuka.
  • Menerima imbalan (kickback) atau gratifikasi dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan BUMDes.

3. Disiplin Kerja & Penampilan#

  • Waktu: Hadir sesuai jam operasional yang ditetapkan.
  • Seragam: Menggunakan atribut resmi BUMDes saat bertugas untuk membangun kepercayaan publik.
  • Etika Komunikasi: Berbicara sopan kepada warga, rekan kerja, dan mitra bisnis.

4. Kerahasiaan Data#

  • Pengurus dilarang membocorkan data strategis (harga kulakan, data supplier, margin keuntungan) kepada pihak luar tanpa izin Direktur.
  • Data pelanggan/warga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik atau komersial pribadi.

5. Mekanisme Sanksi#

Pelanggaran terhadap kode etik ini akan ditindaklanjuti dengan tahapan:

  1. Teguran Lisan: Untuk pelanggaran ringan (terlambat, tidak disiplin).
  2. Surat Peringatan (SP 1-3): Untuk pelanggaran berulang atau serius.
  3. Pemberhentian Sementara (Skorsing): Selama masa investigasi kasus berat (misal: indikasi korupsi).
  4. Pemecatan Tidak Hormat: Jika terbukti melakukan tindakan pidana atau merugikan keuangan BUMDes secara signifikan.

⚖️ Whistleblowing System#

Jika melihat pengurus yang melanggar kode etik, Anda bisa melapor kepada Ketua Dewan Pengawas secara anonim. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.