Kode Etik Pengurus
Updated: Jul 2026Oleh: SystemManajemen SDM & HRM
Menyiapkan Audio...
Daftar Isi
Protected View (Read Only)
Kode Etik & Tata Tertib Pengurus
Sebagai pengelola amanah warga desa, setiap pengurus (Penasihat, Pengawas, Direktur, Staf) wajib menjunjung tinggi standar moral dan profesionalisme yang tinggi.
1. Prinsip Dasar Perilaku#
- Amanah: Menjaga harta benda dan rahasia BUMDes sebagai titipan masyarakat.
- Loyalitas: Mengutamakan kepentingan BUMDes di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Keadilan: Tidak membeda-bedakan pelayanan berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan politik.
2. Larangan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)#
Setiap pengurus DILARANG:
- Mendirikan usaha pribadi yang menjadi kompetitor langsung unit usaha BUMDes.
- Menjadi pemasok (supplier) barang/jasa ke BUMDes menggunakan perusahaan pribadi/keluarga tanpa melalui prosedur tender terbuka.
- Menerima imbalan (kickback) atau gratifikasi dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan BUMDes.
3. Disiplin Kerja & Penampilan#
- Waktu: Hadir sesuai jam operasional yang ditetapkan.
- Seragam: Menggunakan atribut resmi BUMDes saat bertugas untuk membangun kepercayaan publik.
- Etika Komunikasi: Berbicara sopan kepada warga, rekan kerja, dan mitra bisnis.
4. Kerahasiaan Data#
- Pengurus dilarang membocorkan data strategis (harga kulakan, data supplier, margin keuntungan) kepada pihak luar tanpa izin Direktur.
- Data pelanggan/warga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik atau komersial pribadi.
5. Mekanisme Sanksi#
Pelanggaran terhadap kode etik ini akan ditindaklanjuti dengan tahapan:
- Teguran Lisan: Untuk pelanggaran ringan (terlambat, tidak disiplin).
- Surat Peringatan (SP 1-3): Untuk pelanggaran berulang atau serius.
- Pemberhentian Sementara (Skorsing): Selama masa investigasi kasus berat (misal: indikasi korupsi).
- Pemecatan Tidak Hormat: Jika terbukti melakukan tindakan pidana atau merugikan keuangan BUMDes secara signifikan.
⚖️ Whistleblowing System#
Jika melihat pengurus yang melanggar kode etik, Anda bisa melapor kepada Ketua Dewan Pengawas secara anonim. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.