Struktur Organisasi & Tupoksi

Struktur Organisasi & Tupoksi

Updated: Jul 2026Oleh: SystemManajemen SDM & HRM
Menyiapkan Audio...
Protected View (Read Only)

Struktur Organisasi & Tupoksi (Job Description)

BUMDes dikelola secara profesional dengan pemisahan wewenang yang jelas antara Pemilik (Desa), Pengawas, dan Pelaksana (Manajemen).


Bagan Organisasi#

Rendering diagram...

Tugas Pokok & Fungsi (TUPOKSI)#

1. Penasihat (Ex-Officio: Kepala Desa)

  • Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional.
  • Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah strategis.
  • Melindungi usaha desa dari gangguan pihak luar.

2. Pengawas (Perwakilan BPD & Tokoh Masyarakat)

  • Mengawasi kinerja Direktur dan Manajer Unit.
  • Melakukan audit internal (Keuangan & Aset) setiap semester.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Musdes.

3. Direktur Utama (Pelaksana Operasional)

  • Pemimpin Eksekutif: Bertanggung jawab penuh atas maju/mundurnya BUMDes.
  • Strategi: Menyusun Rencana Kerja & Anggaran (RKA) tahunan.
  • Hubungan Eksternal: Mewakili BUMDes dalam kerjasama dengan Pihak Ketiga (Bank, Investor, Pemerintah).
  • HRD: Mengangkat dan memberhentikan pegawai (sesuai aturan).

4. Sekretaris

  • Mengelola administrasi surat-menyurat dan arsip BUMDes.
  • Menyiapkan materi rapat dan notulensi.
  • Mengelola inventaris aset kantor.

5. Bendahara (CFO)

  • Gatekeeper Keuangan: Mengelola keluar-masuk uang.
  • Pembukuan: Menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi) bulanan.
  • Perpajakan: Mengurus kewajiban pajak BUMDes.

6. Kepala Unit Usaha (Manajer Unit)

  • CEO Unit: Bertanggung jawab atas profitabilitas unit bisnisnya (Misal: Manajer Toko, Manajer Kandang).
  • Operasional: Mengatur jadwal kerja staf/karyawan unit.
  • Laporan: Melaporkan omzet dan stok unit kepada Direktur/Bendahara setiap bulan.