Struktur Organisasi & Tupoksi
Updated: Jul 2026Oleh: SystemManajemen SDM & HRM
Menyiapkan Audio...
Daftar Isi
Protected View (Read Only)
Struktur Organisasi & Tupoksi (Job Description)
BUMDes dikelola secara profesional dengan pemisahan wewenang yang jelas antara Pemilik (Desa), Pengawas, dan Pelaksana (Manajemen).
Bagan Organisasi#
Rendering diagram...
Tugas Pokok & Fungsi (TUPOKSI)#
1. Penasihat (Ex-Officio: Kepala Desa)
- Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional.
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah strategis.
- Melindungi usaha desa dari gangguan pihak luar.
2. Pengawas (Perwakilan BPD & Tokoh Masyarakat)
- Mengawasi kinerja Direktur dan Manajer Unit.
- Melakukan audit internal (Keuangan & Aset) setiap semester.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Musdes.
3. Direktur Utama (Pelaksana Operasional)
- Pemimpin Eksekutif: Bertanggung jawab penuh atas maju/mundurnya BUMDes.
- Strategi: Menyusun Rencana Kerja & Anggaran (RKA) tahunan.
- Hubungan Eksternal: Mewakili BUMDes dalam kerjasama dengan Pihak Ketiga (Bank, Investor, Pemerintah).
- HRD: Mengangkat dan memberhentikan pegawai (sesuai aturan).
4. Sekretaris
- Mengelola administrasi surat-menyurat dan arsip BUMDes.
- Menyiapkan materi rapat dan notulensi.
- Mengelola inventaris aset kantor.
5. Bendahara (CFO)
- Gatekeeper Keuangan: Mengelola keluar-masuk uang.
- Pembukuan: Menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi) bulanan.
- Perpajakan: Mengurus kewajiban pajak BUMDes.
6. Kepala Unit Usaha (Manajer Unit)
- CEO Unit: Bertanggung jawab atas profitabilitas unit bisnisnya (Misal: Manajer Toko, Manajer Kandang).
- Operasional: Mengatur jadwal kerja staf/karyawan unit.
- Laporan: Melaporkan omzet dan stok unit kepada Direktur/Bendahara setiap bulan.