18

Standar Akuntansi & COA

Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Keuangan & Akuntansi

Standar Akuntansi & Chart of Accounts (COA) BUMDes (SAK EP)

Dokumen ini adalah acuan baku Kode Rekening (Akun) dan Kebijakan Akuntansi yang wajib diterapkan oleh seluruh 25 Unit Usaha (termasuk Holding BUMDes Pusat dan Sub-Holding Ketapang) dalam sistem ERP BUMDes Mandiri Sejahtera untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), PSAK 69 (Aset Biologis), dan regulasi Permendesa No. 3 Tahun 2021.


I. Kebijakan Akuntansi Umum#

1. Basis Pencatatan (Accrual Basis)

Transaksi dicatat pada saat terjadinya hak dan kewajiban secara ekonomi, bukan semata-mata saat kas berpindah tangan:

  • Pendapatan: Diakui saat barang diserahkan atau jasa telah diselesaikan (meskipun pelunasan dilakukan secara tempo/kredit).
  • Beban: Diakui pada periode saat manfaat ekonomi dinikmati (misal: Beban listrik bulan berjalan tetap dicatat sebagai beban bulan berjalan melalui pos akrual).

2. Metode Persediaan & Rantai Pasok

  • Perpetual Inventory: Kuantitas dan nilai persediaan diperbarui secara real-time pada setiap transaksi penjualan, pembelian, panen, maupun transfer antar unit.
  • Valuasi: Metode Rata-rata Bergerak / Tertimbang (Weighted Moving Average Cost).

3. Valuasi Aset Biologis (PSAK 69 / SAK EP Bab 27)

  • Hewan ternak (Ayam Layer & Sapi Potong) dan tanaman pertanian dinilai berdasarkan Nilai Wajar (Fair Value) dikurangi Estimasi Biaya Pelepasan.
  • Penyesuaian nilai wajar diakui secara periodik langsung ke Laba Rugi Operasional Agrikultur:
  • Apresiasi (Kenaikan Nilai Wajar) → Dr. 1-204 (Aset Biologis) | Cr. 4-203 (Keuntungan Revaluasi Nilai Wajar).
  • Depresiasi (Penurunan Nilai Wajar / Fase Afkir) → Dr. 5-220 (Penurunan Nilai Wajar) | Cr. 1-204 (Aset Biologis).

4. Penyusutan & Amortisasi Aset Tetap

Menggunakan Metode Garis Lurus (Straight-Line Method):

  • Gedung Permanen (Milik Sendiri): Masa manfaat 20 Tahun (5% per tahun), kontra aset: 1-299.
  • Renovasi Aset Sewa (Leasehold Improvements): Diamortisasi sesuai sisa masa kontrak sewa (5-207).
  • Mesin, Pabrik Pakan & Peralatan: Masa manfaat 8 Tahun (12.5% per tahun), kontra aset: 1-219 Akumulasi Penyusutan Mesin & Peralatan.
  • Kendaraan Operasional: Masa manfaat 8 Tahun (12.5% per tahun), kontra aset: 1-299.
  • Inventaris Kantor, Komputer & Gadget: Masa manfaat 4 Tahun (25% per tahun), kontra aset: 1-299.

5. Kebijakan Akuntansi Syariah (PSAK 102 & Fatwa DSN-MUI)

Unit Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (USPPS) menerapkan prinsip keuangan syariah yang bebas riba, gharar, dan maysir:

  • Akad Murabahah (Jual Beli): BUMDes membeli komoditas yang dibutuhkan nasabah lalu menjualnya kembali dengan penegasan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati di muka. Total Piutang = Harga Pokok + Margin.
  • Bebas Bunga Riba: Tidak diperkenankan membebankan suku bunga berjalan atau denda berlipat. Angsuran bersifat flat hingga lunas.
  • Denda Keterlambatan (Ta'zir Sosial): Denda keterlambatan nasabah syariah TIDAK DIAKUI sebagai Pendapatan BUMDes. Dana ini wajib dibukukan 100% ke akun pos kewajiban sosial Titipan Dana Kebajikan / Qardhul Hasan (2-103) untuk kemaslahatan masyarakat desa.
  • Simpanan Wadiah: Simpanan titipan murni (2-204), penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa pengurangan pokok.

6. Kebijakan Akuntansi P2P Crowdfunding (Marketplace Desa)

  • BUMDes bertindak sebagai penyelenggara platform penjamin & penagih (escrow agent).
  • Dana urunan para pendana dicatat dalam pos Dompet P2P Pendana (2-204).
  • Saat pendanaan mencapai 100% plafon, kas dicairkan ke peminjam dengan mendebit akun Dompet P2P (2-204) dan mengkredit Kas USP (1-101.01).

II. Struktur Kode Akun (Chart of Accounts)#

Format Kode Akun: X-YZZ

  • X: Kategori Utama (1=Aset, 2=Kewajiban, 3=Ekuitas, 4=Pendapatan, 5=Beban, 9=Eliminasi).
  • Y: Sub-Kategori (1=Lancar/Operasional, 2=Tetap/Biologis, dst).
  • ZZ: Nomor Urut Detail.

1-000 ASET (HARTA)

1-100 Aset Lancar

  • 1-100 Kas Tunai BUMDes Pusat / Holding
  • 1-101 Kas Operasional Unit Usaha (Kasir / Petugas Lapangan)
  • 1-101.01 Kas Tunai - Unit Simpan Pinjam (USP Konvensional) (Kas fisik teller loket konvensional)
  • 1-101.02 Kas Tunai - Unit Peternakan Utama (Holding Pusat — BIO-LIV / SAP-01)
  • 1-101.03 Kas Tunai - Unit Ketahanan Pangan (Sub-Holding Ketapang Induk)
  • 1-101.06 Kas Tunai - Sub Unit Ayam Petelur
  • 1-101.07 Kas Tunai - Ayam Petelur Ketapang (KTPG-PTR)
  • 1-101.12 Kas Tunai - Unit Pertanian Ketapang (KTPG-TANI)
  • 1-101.13 Kas Tunai - Simpan Pinjam Syariah (USPPS) (Kas fisik teller syariah bebas percampuran dana)
  • 1-101.21 Kas Tunai - KTPG Pabrik Pakan Ternak (KTPG-FDM)
  • 1-102 Rekening Bank BUMDes (Giro / Operasional Holding)
  • 1-102.01 Rekening Bank BPD - Unit Simpan Pinjam (USP) (Rekening bank operasional konvensional)
  • 1-102.03 Rekening Bank BPD - Unit Ketahanan Pangan (Rekening Alokasi 20% Dana Desa)
  • 1-103 Kas Kecil (Petty Cash / Imprest System)
  • 1-103.01 Kas Kecil - Unit Simpan Pinjam (USP) (Kas kecil operasional kantor simpan pinjam)
  • 1-103.06 Kas Kecil - Sub Unit Ayam Petelur
  • 1-104 Persediaan Barang Dagang (Toko Desa / Retail POS)
  • 1-105 Persediaan Pakan Jadi Siap Konsumsi (Ransum Mix-18 / Silase Kandang)
  • 1-105.01 Persediaan Obat-obatan Ternak
  • 1-105.02 Persediaan Vaksin Unggas
  • 1-105.03 Persediaan Vitamin & Suplemen
  • 1-105.04 Persediaan Bahan Baku Pakan (Jagung Pipil, Dedak Padi, Konsentrat, Premix Mineral)
  • 1-106 Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent)
  • 1-107 Persediaan Barang Jadi / Hasil Panen (Karkas Sapi, Ikan Nila, Sayur Mayur)
  • 1-107.05 Persediaan Telur Curah / Mentah (WIP Kandang Belum Disortir)
  • 1-107.06 Persediaan Telur Graded Karton (Barang Jadi Siap Jual Grade A/B/C)
  • 1-108 PPN Masukan (Input VAT)
  • 1-109 Beban Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses)
  • 1-109.01 Uang Muka Pembelian Pakan & Bahan Baku Konsentrat
  • 1-111 Piutang Usaha Pelanggan (Trade Receivables)
  • 1-111.06 Piutang Usaha - Sub Ayam Petelur
  • 1-112 Piutang Pinjaman USP (Loan Receivables — Konvensional)
  • 1-113 Piutang Pembiayaan Murabahah USPPS (PSAK 102) (Total tagihan jual beli komoditas: harga pokok barang + margin keuntungan)
  • 1-118 Rekening Koran (RK) Penyaluran Dana ke Unit Anak (Di Buku Induk)
  • 1-120 Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) (Aset jaminan kredit macet yang disita sebelum dilelang)
  • 1-131 Persediaan Bahan Baku (Manufaktur Pabrik Pakan)
  • 1-132 Persediaan Barang Jadi (Manufaktur Pabrik Pakan)
  • 1-199 Akumulasi Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang (CKPN SAK EP — Kontra Aset)

1-200 Aset Tetap & Biologis

  • 1-201 Tanah & Bangunan (Milik Sendiri)
  • 1-202 Bangunan Kandang, Gudang Pakan & Instalasi Fisik
  • 1-203 Kendaraan Operasional & Logistik (Truk, Pickup, Tossa/Viar)
  • 1-204 Aset Biologis (Ternak Indukan Layer, Sapi Potong, Ikan Nila, Tanaman PSAK 69)
  • 1-205 Hak Sewa / Renovasi Bangunan (Leasehold Improvements)
  • 1-210 Peralatan Peternakan & Mesin Pakan (Mesin Disk Mill, Horizontal Ribbon Mixer, Mesin Timbangan Digital, Mesin Grading Telur, Kandang Baterai Galvanis)
  • 1-211 Perlengkapan Peternakan (Nipple Drinker, Kipas Blower Kandang, Tandon Air, Alat Sanitasi Biosecurity)
  • 1-219 Akumulasi Penyusutan Mesin & Peralatan (Accumulated Depreciation — Kontra Aset; untuk Mesin Disk Mill, Mixer, & Peralatan Pabrikasi/Kandang)
  • 1-299 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (Accumulated Depreciation — Kontra Aset; untuk Gedung, Bangunan Permanen, Kendaraan & Inventaris Umum)

1-600 Piutang Rekening Koran (RK) Antar-Unit

Rekening Koran (RK) adalah akun reciprocal kliring transaksi non-kas antar-unit. Sistem ERP BUMDes membedakan secara tegas saluran RK antara Holding BUMDes Pusat dan Sub-Holding Ketahanan Pangan (Ketapang):

A. Rekening Koran Entitas Holding BUMDes Pusat (Induk & Unit Komersial Mandiri)
  • 1-601 RK Unit Perdagangan / Toko Desa
  • 1-602 Piutang Antar Kantor (RKAK Umum Holding)
  • 1-603 RK Unit Jasa Sewa Alsintan
  • 1-603.01 RK Unit Jasa Sewa Viar
  • 1-605 RK Unit Simpan Pinjam (USP Konvensional) (Kliring intercompany kredit konvensional ke Holding)
  • 1-606 RK Unit Pamsimas (Air Bersih Desa)
  • 1-607 RK Unit Internet Desa
  • 1-608 RK Unit Pertanian Hortikultura (Holding Utama — AGRO-IND)
  • 1-608.01 RK Unit Pertanian Palawija (Holding Utama)
  • 1-609 RK Unit Peternakan Utama (Holding Induk Peternakan Komersial — BIO-LIV, SAP-01)
  • 1-805 RK Unit Simpan Pinjam Syariah (USPPS) (Kliring intercompany pembiayaan syariah ke Holding)
B. Rekening Koran Entitas Sub-Holding Ketahanan Pangan (Ketapang — 20% Dana Desa & Ekonomi Sirkular)
  • 1-604 RK Sub-Holding Ketahanan Pangan (Induk Manajemen Ketapang)
  • 1-602.01 RK Unit Peternakan Ketapang (Sub-Induk Peternakan & Perikanan Ketapang — KTPG-TERNAK)
  • 1-610 RK Sub-Unit Ayam Petelur Ketapang (KTPG-PTR)
  • 1-611 RK Sub-Unit Ayam Broiler Ketapang
  • 1-612 RK Sub-Unit Penggemukan Sapi Ketapang (KTPG-SPI)
  • 1-613 RK Sub-Unit Hortikultura & Pertanian Ketapang (KTPG-TANI, KTPG-HRT, KTPG-JGG, KTPG-PADI)
  • 1-614 RK Sub-Unit Trading Ketapang
  • 1-615 RK Sub-Unit Budidaya Ikan Nila Ketapang (KTPG-NLA)
  • 1-620 RK Sub-Unit Pabrik Pakan Ternak (Feed Mill — KTPG-PAKAN / KTPG-FDM)

[!IMPORTANT] Pembedaan Tegas Kliring Holding vs Sub-Holding Ketapang & Dual-Banking:

  • Unit Peternakan Komersial Pusat (BIO-LIV, SAP-01) wajib menggunakan akun 1-609 RK Unit Peternakan Utama dan brankas kas 1-101.02.
  • Unit Peternakan Ketapang (KTPG-TERNAK, KTPG-PTR, dll.) wajib menggunakan akun 1-602.01 RK Unit Peternakan Ketapang dan brankas kas 1-101.03 / 1-101.07.
  • Unit Pertanian Komersial Pusat (AGRO-IND) menggunakan akun 1-608 RK Unit Pertanian Hortikultura, sedangkan pertanian binaan Ketapang (KTPG-TANI, KTPG-JGG, KTPG-PADI) menggunakan akun 1-613 RK Sub-Unit Hortikultura Ketapang.
  • Dual-Banking Simpan Pinjam: USP Konvensional wajib menggunakan 1-605 RK Unit Simpan Pinjam dan brankas kas 1-101.01. USP Syariah (USPPS) wajib menggunakan 1-805 RK Unit Simpan Pinjam Syariah dan brankas kas 1-101.13 guna mencegah percampuran dana halal dengan bunga (Strict Anti-Commingling).

2-000 KEWAJIBAN (HUTANG)

2-100 Kewajiban Lancar

  • 2-101 Hutang Usaha / Hutang Supplier (Accounts Payable)
  • 2-102 Hutang Gaji & Upah Karyawan
  • 2-103 Titipan Dana Kebajikan / Qardhul Hasan & CSR Desa (Infaq Ta'zir keterlambatan nasabah syariah & dana sosial masyarakat)
  • 2-104 Hutang Biaya Produksi, Overhead Pabrik Pakan & Kliring Antar-Unit Sourcing
  • 2-105 PPN Keluaran (Output VAT)
  • 2-105.01 Utang PPh Pasal 21 Karyawan & Pengurus (Skema TER 2024)
  • 2-105.02 Utang PPh Pasal 23 (Sewa Alat & Jasa Rekanan 2%)
  • 2-105.03 Utang PPh Final (Sewa Bangunan Ps 4(2) & PPh Final UMKM PP 55/2022 0.5%)
  • 2-105.04 Utang PPN Keluaran (11%)
  • 2-108 Utang Iuran BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan (Porsi Pekerja)
  • 2-109 Titipan Kelebihan Hasil Lelang Agunan (Kelebihan penerimaan lelang agunan kredit macet yang menjadi hak nasabah)

2-200 Simpanan Anggota & Syariah (USP / USPPS)

  • 2-201 Simpanan Pokok Anggota
  • 2-202 Simpanan Wajib Anggota
  • 2-203 Simpanan Sukarela Anggota
  • 2-204 Dompet P2P Pendana & Titipan Dana Syariah (Wadiah / Mudharabah USPPS) (Saldo dompet marketplace pendana P2P & simpanan wadiah nasabah syariah)

2-300 Alokasi Bagian SHU (Permendesa No. 3/2021 & SAK EP)

  • 2-301 Utang SHU Desa (PADes)
  • 2-302 Utang SHU Sosial & Masyarakat (CSR Desa)
  • 2-303 Utang SHU Pengurus & Pengawas BUMDes
  • 2-304 Utang SHU Bonus Karyawan & Tenaga Kerja
  • 2-305 Utang SHU Dana Pendidikan & Pelatihan SDM

2-600 Kewajiban Antar-Unit (Hutang RK)

  • 2-610 RK Pusat / Hutang Antar Kantor (Dicatat di buku Unit Usaha sebagai lawan transaksi penerimaan dana dari Holding)
  • 2-610.01 RK Sub-Holding Ketapang (Dicatat di buku Sub-Unit Ketapang terhadap manajemen Sub-Holding)

3-000 EKUITAS (MODAL)

  • 3-101 Penyertaan Modal Desa (APBDes Reguler Komersial)
  • 3-101.03 Penyertaan Modal Khusus Ketahanan Pangan (Alokasi Minimal 20% Dana Desa Permendesa PDTT)
  • 3-102 Penyertaan Modal Masyarakat Desa
  • 3-120 Modal Hibah / Ekuitas Donasi Pemerintah
  • 3-200 Saldo Laba Ditahan (Retained Earnings) — Virtual Multi-Unit
  • 3-201 Dana Cadangan Umum (General Reserve Fund) (Alokasi SHU Permendesa 3/2021)
  • 3-201.03 Dana Cadangan Operasional & Peremajaan Aset Sub-Holding Ketapang
  • 3-300 Laba/Rugi Tahun Berjalan (Current Year Net Income)
  • 3-301 Laba Ditahan Buku Besar (General Ledger Anchor / Retained Earnings Closing)
  • 3-401 Prive / Dividen Telah Disetor ke Kas Desa
  • 3-999 Saldo Penyeimbang Migrasi (Historical Balancing)

4-000 PENDAPATAN

4-100 Pendapatan Usaha Operasional

  • 4-101 Penjualan Tunai Ritel Toko Desa
  • 4-102 Pendapatan Sewa Fasilitas, Gedung & Alsintan
  • 4-103 Penjualan Hasil Ternak (Telur Butir Segar, Karkas Sapi, Ikan Nila)
  • 4-104 Pendapatan Jasa Layanan & Administrasi
  • 4-105 Penjualan Kredit / Piutang Agen Toko
  • 4-106 Pendapatan Penjualan Pakan Jadi (Surplus) (Penjualan ransum pakan jadi Mix-18 ke kelompok ternak / peternak rakyat Desa Bandungan)
  • 4-106.01 Pendapatan Bagi Hasil Kemitraan Ternak Sapi Gaduhan (Bagi hasil penggemukan sapi bersama peternak mitra desa)

4-200 Pendapatan Margin Syariah & Agrikultur PSAK 69

  • 4-201 Pendapatan Margin Pembiayaan Murabahah (USPPS Syariah) (Pengakuan margin keuntungan murabahah PSAK 102 secara proporsional)
  • 4-202 Pendapatan Hasil Olahan Sampingan (Pupuk Organik Bokashi / Limbah Kotoran Ternak)
  • 4-203 Keuntungan Revaluasi Nilai Wajar Aset Biologis (PSAK 69 — Apresiasi Ternak)
  • 4-204 Pendapatan Panen Hortikultura (Cabai, Sayur Mayur)
  • 4-205 Pendapatan Panen Jagung Pipil

4-300 Pendapatan Antar-Unit (Eliminasi) & Layanan Digital

  • 4-301 Penjualan Internal Antar-Unit (Intercompany Sales — Eliminasi Konsolidasi SAK EP) (Dieliminasi otomatis berimbang melawan akun 5-301 saat penyusunan Laporan Laba Rugi Konsolidasi)
  • 4-302 Pendapatan Penjualan Produk E-Commerce (Pendapatan operasional riil dari toko online & marketplace BUMDes — Non-Eliminasi)
  • 4-303 Pendapatan Sewa Fasilitas / Lahan (Pendapatan operasional riil sewa tanah kas desa / fasilitas fisik ke pihak luar — Non-Eliminasi)
  • 4-304 Pendapatan Komisi Konsinyasi / Jasa Platform (Pendapatan operasional riil komisi perantara / listing platform digital — Non-Eliminasi)

4-500 Pendapatan Non-Operasional (Luar Usaha)

  • 4-501 Keuntungan Pelepasan / Penjualan Aset Tetap Fisik (Bukan untuk Aset Biologis)
  • 4-502 Pendapatan Bunga Bank (Jasa Giro) (Penyesuaian Otomatis Rekonsiliasi Bank)

4-600 Pendapatan Unit Simpan Pinjam (USP Konvensional)

  • 4-601 Pendapatan Bunga Pinjaman (USP) (Porsi bunga pinjaman yang diterima dari angsuran nasabah)
  • 4-602 Pendapatan Administrasi Pinjaman (USP) (Biaya layanan admin akad pinjaman baru)
  • 4-603 Pendapatan Pemulihan Cadangan Kerugian Piutang USP (Recovery CKPN SAK EP) (Pemulihan beban cadangan saat kualitas pinjaman membaik atau lunas)
  • 4-403 Pendapatan Denda / Penalti Keterlambatan (USP) (Denda keterlambatan nasabah konvensional sesuai SOP)

5-000 BEBAN (BIAYA)

5-100 Beban Pokok Pendapatan (HPP)

  • 5-101 HPP Barang Dagang Ritel Toko Desa
  • 5-102 Biaya Pokok Pakan Ternak Kandang / Produksi & Distribusi Ransum Mix-18
  • 5-103 Beban Obat, Vaksin & Medis Ternak (OVK)

5-200 Beban Operasional Usaha

  • 5-201 Beban Gaji Pokok & Tunjangan Karyawan
  • 5-202 Beban Listrik, Air & Utilitas Operasional Kantor/Kandang
  • 5-203 Beban Pajak Daerah & Retribusi
  • 5-204 Beban Promosi, Pemasaran & Penjualan
  • 5-205 Beban Penyusutan Aset Tetap (Gedung, Bangunan Permanen, Kendaraan & Inventaris)
  • 5-206 Beban Kematian Ternak (Mortalitas di Luar Ambang Toleransi PSAK 69)
  • 5-207 Beban Amortisasi Renovasi Bangunan Sewa
  • 5-208 Beban Transportasi, Logistik & Perjalanan Dinas
  • 5-209 Beban Penyisihan Kerugian Piutang (CKPN SAK EP — Permenkop No. 8/2023)
  • 5-210 Beban Jasa Medis & Konsultan Veteriner (Honor Dokter Hewan, Vaksinator, Mantri Suntik, dan Konsultan Nutrisi Pakan)
  • 5-211 Beban Promosi & Insentif Nasabah (Program Loyalitas & Cashback 5% Bunga USP)
  • 5-214 Beban Administrasi Bank
  • 5-215 Beban Pemeliharaan & Perbaikan Fasilitas Umum / Kendaraan
  • 5-216 Beban ATK & Perlengkapan Kantor
  • 5-217 Beban Asuransi Usaha Ternak (AUTP)
  • 5-220 Beban Penurunan Nilai Wajar Aset Biologis (PSAK 69 — Depresiasi Fase Afkir Ternak)
  • 5-221 Beban Lembur, Insentif & Upah Borongan Karyawan (HRM)
  • 5-222 Beban Iuran BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan (HRM Porsi BUMDes)
  • 5-299 Beban Selisih Kurang Stock Opname

5-300 Beban Operasional Manufaktur Pabrik Pakan & Transaksi Antar-Unit

  • 5-301 Pembelian Bahan Baku Internal Antar-Unit (Intercompany Cost / Purchase — Eliminasi Konsolidasi SAK EP) (Dieliminasi berimbang melawan akun 4-301 saat penyusunan Laporan Laba Rugi Konsolidasi)
  • 5-305 Beban Bahan Bakar & Listrik Pabrik Pakan (Biaya solar operasional mesin diesel penepung/giling dan listrik penerangan gudang GDG-PAKAN — Beban Operasional Riil Pabrik, Non-Eliminasi)
  • 5-310 Beban Pemeliharaan & Servis Mesin Mixer (Penggantian spare-part saringan hammer mill, vanbelt mixer horizontal, dan servis berkala motor pengaduk — Beban Operasional Riil Pabrik, Non-Eliminasi)
  • 5-399 Beban Penyusutan Peralatan Pabrik Pakan (Alokasi beban penyusutan bulanan atas mesin penepung disk mill dan mixer horizontal — Beban Operasional Riil Pabrik, Non-Eliminasi)

5-500 Beban Non-Operasional (Luar Usaha)

  • 5-501 Kerugian Pelepasan / Penjualan Aset Tetap Fisik (Bukan untuk Aset Biologis)
  • 5-502 Beban Kerugian Penghapusan Aset Rusak Berat (Write-Off)
  • 5-503 Beban Hibah & Sumbangan Aset

5-600 Beban Pajak Penghasilan (Income Tax Expense)

  • 5-601 Beban Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM PP 55/2022 / PPh Badan)
  • 5-602 Beban Pajak Bunga Bank (PPh Final Ps 4(2) 20%) (Penyesuaian Otomatis Rekonsiliasi Bank)

5-900 Beban Lain-Lain & Penghapusan Piutang

  • 5-901 Beban Penghapusan Piutang Tak Tertagih (Bad Debt Write-Off) (Penghapusbukuan pinjaman macet yang tidak tertutup hasil lelang agunan)
  • 5-910 Beban Bagi Hasil / Bunga Simpanan Sukarela Anggota

9-000 AKUN & STANDAR ELIMINASI KONSOLIDASI (SAK EP)

Konsolidasi laporan keuangan BUMDes Mandiri Sejahtera mengimplementasikan prinsip eliminasi ganda sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP):

A. Eliminasi Neraca Konsolidasi (Balance Sheet Elimination Engine)

  1. Rekening Koran Timbal-Balik (RK Reciprocal):
  • Saldo piutang Rekening Koran antar-kantor pada buku induk holding (1-6xx untuk unit konvensional & 1-805 untuk USP Syariah) otomatis dieliminasi melawan akun hutang antar-kantor pada buku unit anak (2-610 RK Pusat / 2-805).
  • Hasil eliminasi menghasilkan nilai bersih Rp 0, memastikan tidak ada penggelembungan aset maupun liabilitas di tingkat holding.
  1. Pengecualian Saldo RK dari Kas Riil (Anti-Duplication of Real Assets):
  • Agregasi Total Real Assets pada Dashboard Executive Holding mengecualikan akun 1-6xx dan 1-8xx. Hal ini mencegah mutasi kas/dana talangan tercatat ganda sebagai aset kas dan piutang secara bersamaan.
  1. Akun Selisih Kliring In-Transit (9-999):
  • 9-999 Selisih Eliminasi Antar-Unit (Rekening Koran / RKAK): Menampung deviasi sementara atas transaksi mutasi kas/stok antar-unit yang berstatus in-transit (telah diapprove unit pengirim namun belum disetujui unit penerima di akhir periode pelaporan), sehingga Neraca Konsolidasi Holding tetap berimbang sempurna (Aset = Liabilitas + Ekuitas).

B. Eliminasi Laba Rugi Konsolidasi (Income Statement Elimination Engine)

  1. Transaksi Sirkular Antar-Unit:
  • Seluruh transaksi sirkular internal (misal suplai jagung Ketapang ke Feedmill, atau pakan dikirim ke kandang ayam) dipertemukan secara berpasangan:
  • Penjual mencatat: 4-301 Penjualan Internal Antar-Unit (Kredit)
  • Pembeli mencatat: 5-301 Pembelian Bahan Baku Internal Antar-Unit (Debit)
  • Pada Laporan Laba Rugi Konsolidasi dan Kertas Kerja 10 Kolom (Worksheet), kedua pos ini secara otomatis dieliminasi berimbang.
  1. Net Neutrality Laba Bersih Konsolidasi:
  • Eliminasi akun 4-301 vs 5-301 memiliki dampak bersih Rp 0 terhadap laba bersih konsolidasi (net income neutrality), namun membersihkan omzet fiktif (unrealized internal revenue) sehingga angka Pendapatan Konsolidasi dan Beban Konsolidasi mencerminkan nilai transaksi riil dengan dunia luar.
  1. Proteksi Anti False-Positive:
  • Mesin konsolidasi menerapkan fungsi seleksi presisi: Pendapatan operasional riil (4-302 E-Commerce, 4-303 Sewa Fasilitas, 4-304 Komisi Platform) dan beban operasional riil pabrik (5-305 Listrik, 5-310 Servis Mixer, 5-399 Penyusutan) 100% diproteksi dan tetap disajikan penuh pada Laporan Laba Rugi Konsolidasi.

7. Kebijakan Otomatisasi Jurnal (Auto-Journaling) & Larangan Jurnal Manual

Sistem ERP BUMDes dirancang dengan prinsip Zero Manual Journal untuk seluruh transaksi rutin. Hal ini menjamin akurasi, konsistensi, dan auditabilitas buku besar tanpa campur tangan manusia yang berpotensi menimbulkan kesalahan (human error) maupun kecurangan (fraud).

Transaksi yang SEPENUHNYA Otomatis (Dilarang Dijurnal Manual):

NoJenis TransaksiPemicu Otomatis Sistem
1Penyusutan Aset Tetap (Depresiasi)Eksekusi Tutup Buku Bulanan
2Amortisasi Biaya Dibayar di MukaEksekusi Tutup Buku Bulanan
3Penutupan Akun Nominal (Closing Entries)Eksekusi Tutup Buku Tahunan
4Transfer Laba ke Laba Ditahan (Retained Earnings)Eksekusi Tutup Buku Tahunan
5Jurnal Rekonsiliasi Bank (Bunga Giro & Biaya Admin)Posting Rekonsiliasi Bank Otomatis
6Jurnal Penjualan / Pembelian / Penerimaan KasModul Operasional (POS, Pembelian, dll.)
7Jurnal Transfer Antar-Unit (Rekening Koran / RK)Modul Transfer Kas & Stok
8Jurnal CKPN & Pemulihan Piutang (SAK EP)Modul Aging Piutang
9Jurnal Transaksi Simpan Pinjam Dual-Banking (Pencairan, Angsuran, Titipan & Tabungan)Modul Simpan Pinjam (SSoT Auto-Journaling)

Standar Single Source of Truth (SSoT) Auto-Journaling Dual-Banking Simpan Pinjam:

Modul Simpan Pinjam mengintegrasikan pemetaan akun berbasis SSoT:

  • Prioritas Sumber Data: Sistem memprioritaskan pemetaan akun dari tabel database unit_account_mappings (18 pemetaan akun per unit) yang disinkronkan dua arah (two-way sync) ke business_units.settings.usp_coa_mappings.
  • Isolasi Mutlak Anti-Percampuran (Strict Anti-Commingling & Anti-Riba):
  • Unit Konvensional (USP-01): Kas Teller Loket 1-101.01, Piutang Pinjaman 1-112, Pendapatan Bunga 4-601, Pendapatan Admin 4-602, Recovery CKPN 4-603, RK Holding 1-605.
  • Unit Syariah (USP-SYR): Kas Teller Syariah 1-101.13, Piutang Pembiayaan Murabahah 1-113, Pendapatan Margin 4-201, Titipan Ta'zir 2-103, Dompet Wadiah 2-204, RK Holding Syariah 1-805.
  • Resolusi Alias Cerdas: Mesin auto-journaling secara cerdas memetakan variasi kunci akun lama dan baru secara deterministik tanpa risiko kegagalan posting jurnal.

Kapan Jurnal Manual Diperkenankan?

Jurnal manual HANYA boleh dibuat oleh Super Admin atau Akuntan Keuangan Utama BUMDes secara terbatas untuk:

  1. Jurnal Penyesuaian Akhir Periode — atas selisih stock opname fisik tahunan yang telah disetujui Manajer.
  2. Jurnal Reklasifikasi Akun — pemindahan saldo antar-akun COA akibat kesalahan klasifikasi awal, yang diotorisasi secara tertulis oleh Direktur.
  3. Jurnal Saldo Awal Migrasi Historis — satu kali pada saat implementasi sistem melalui modul khusus "Migrasi Saldo Awal".

[!WARNING] Membuat jurnal manual untuk penyusutan, penutupan nominal, atau transaksi yang seharusnya otomatis akan mengakibatkan pencatatan ganda (double-counting) pada Buku Besar dan merusak integritas Neraca. Seluruh jurnal manual direkam dalam audit log dengan stempel waktu, identitas pembuat, dan alasan wajib diisi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini merupakan pelanggaran tata kelola keuangan BUMDes.


Dokumen Standar Akuntansi & COA ini merupakan acuan hukum akuntansi resmi BUMDes Mandiri Sejahtera per 13 September 2026 (Updated Dual-Banking & SAK EP Consolidated Elimination Engine).

Apakah panduan ini membantu Anda?