Standar Akuntansi & COA
Standar Akuntansi & Chart of Accounts (COA) BUMDes (SAK EP)
Dokumen ini adalah acuan baku Kode Rekening (Akun) dan Kebijakan Akuntansi yang wajib diterapkan oleh seluruh 25 Unit Usaha (termasuk Holding BUMDes Pusat dan Sub-Holding Ketapang) dalam sistem ERP BUMDes Mandiri Sejahtera untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), PSAK 69 (Aset Biologis), dan regulasi Permendesa No. 3 Tahun 2021.
I. Kebijakan Akuntansi Umum#
1. Basis Pencatatan (Accrual Basis)
Transaksi dicatat pada saat terjadinya hak dan kewajiban secara ekonomi, bukan semata-mata saat kas berpindah tangan:
- Pendapatan: Diakui saat barang diserahkan atau jasa telah diselesaikan (meskipun pelunasan dilakukan secara tempo/kredit).
- Beban: Diakui pada periode saat manfaat ekonomi dinikmati (misal: Beban listrik bulan berjalan tetap dicatat sebagai beban bulan berjalan melalui pos akrual).
2. Metode Persediaan & Rantai Pasok
- Perpetual Inventory: Kuantitas dan nilai persediaan diperbarui secara real-time pada setiap transaksi penjualan, pembelian, panen, maupun transfer antar unit.
- Valuasi: Metode Rata-rata Bergerak / Tertimbang (Weighted Moving Average Cost).
3. Valuasi Aset Biologis (PSAK 69 / SAK EP Bab 27)
- Hewan ternak (Ayam Layer & Sapi Potong) dan tanaman pertanian dinilai berdasarkan Nilai Wajar (Fair Value) dikurangi Estimasi Biaya Pelepasan.
- Penyesuaian nilai wajar diakui secara periodik langsung ke Laba Rugi Operasional Agrikultur:
- Apresiasi (Kenaikan Nilai Wajar) → Dr.
1-204(Aset Biologis) | Cr.4-203(Keuntungan Revaluasi Nilai Wajar). - Depresiasi (Penurunan Nilai Wajar / Fase Afkir) → Dr.
5-220(Penurunan Nilai Wajar) | Cr.1-204(Aset Biologis).
4. Penyusutan & Amortisasi Aset Tetap
Menggunakan Metode Garis Lurus (Straight-Line Method):
- Gedung Permanen (Milik Sendiri): Masa manfaat 20 Tahun (5% per tahun), kontra aset:
1-299. - Renovasi Aset Sewa (Leasehold Improvements): Diamortisasi sesuai sisa masa kontrak sewa (
5-207). - Mesin, Pabrik Pakan & Peralatan: Masa manfaat 8 Tahun (12.5% per tahun), kontra aset:
1-219 Akumulasi Penyusutan Mesin & Peralatan. - Kendaraan Operasional: Masa manfaat 8 Tahun (12.5% per tahun), kontra aset:
1-299. - Inventaris Kantor, Komputer & Gadget: Masa manfaat 4 Tahun (25% per tahun), kontra aset:
1-299.
5. Kebijakan Akuntansi Syariah (PSAK 102 & Fatwa DSN-MUI)
Unit Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (USPPS) menerapkan prinsip keuangan syariah yang bebas riba, gharar, dan maysir:
- Akad Murabahah (Jual Beli): BUMDes membeli komoditas yang dibutuhkan nasabah lalu menjualnya kembali dengan penegasan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati di muka. Total Piutang = Harga Pokok + Margin.
- Bebas Bunga Riba: Tidak diperkenankan membebankan suku bunga berjalan atau denda berlipat. Angsuran bersifat flat hingga lunas.
- Denda Keterlambatan (Ta'zir Sosial): Denda keterlambatan nasabah syariah TIDAK DIAKUI sebagai Pendapatan BUMDes. Dana ini wajib dibukukan 100% ke akun pos kewajiban sosial Titipan Dana Kebajikan / Qardhul Hasan (
2-103) untuk kemaslahatan masyarakat desa. - Simpanan Wadiah: Simpanan titipan murni (
2-204), penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa pengurangan pokok.
6. Kebijakan Akuntansi P2P Crowdfunding (Marketplace Desa)
- BUMDes bertindak sebagai penyelenggara platform penjamin & penagih (escrow agent).
- Dana urunan para pendana dicatat dalam pos Dompet P2P Pendana (
2-204). - Saat pendanaan mencapai 100% plafon, kas dicairkan ke peminjam dengan mendebit akun Dompet P2P (
2-204) dan mengkredit Kas USP (1-101.01).
II. Struktur Kode Akun (Chart of Accounts)#
Format Kode Akun: X-YZZ
- X: Kategori Utama (1=Aset, 2=Kewajiban, 3=Ekuitas, 4=Pendapatan, 5=Beban, 9=Eliminasi).
- Y: Sub-Kategori (1=Lancar/Operasional, 2=Tetap/Biologis, dst).
- ZZ: Nomor Urut Detail.
1-000 ASET (HARTA)
1-100 Aset Lancar
1-100Kas Tunai BUMDes Pusat / Holding1-101Kas Operasional Unit Usaha (Kasir / Petugas Lapangan)1-101.01Kas Tunai - Unit Simpan Pinjam (USP Konvensional) (Kas fisik teller loket konvensional)1-101.02Kas Tunai - Unit Peternakan Utama (Holding Pusat — BIO-LIV / SAP-01)1-101.03Kas Tunai - Unit Ketahanan Pangan (Sub-Holding Ketapang Induk)1-101.06Kas Tunai - Sub Unit Ayam Petelur1-101.07Kas Tunai - Ayam Petelur Ketapang (KTPG-PTR)1-101.12Kas Tunai - Unit Pertanian Ketapang (KTPG-TANI)1-101.13Kas Tunai - Simpan Pinjam Syariah (USPPS) (Kas fisik teller syariah bebas percampuran dana)1-101.21Kas Tunai - KTPG Pabrik Pakan Ternak (KTPG-FDM)1-102Rekening Bank BUMDes (Giro / Operasional Holding)1-102.01Rekening Bank BPD - Unit Simpan Pinjam (USP) (Rekening bank operasional konvensional)1-102.03Rekening Bank BPD - Unit Ketahanan Pangan (Rekening Alokasi 20% Dana Desa)1-103Kas Kecil (Petty Cash / Imprest System)1-103.01Kas Kecil - Unit Simpan Pinjam (USP) (Kas kecil operasional kantor simpan pinjam)1-103.06Kas Kecil - Sub Unit Ayam Petelur1-104Persediaan Barang Dagang (Toko Desa / Retail POS)1-105Persediaan Pakan Jadi Siap Konsumsi (Ransum Mix-18 / Silase Kandang)1-105.01Persediaan Obat-obatan Ternak1-105.02Persediaan Vaksin Unggas1-105.03Persediaan Vitamin & Suplemen1-105.04Persediaan Bahan Baku Pakan (Jagung Pipil, Dedak Padi, Konsentrat, Premix Mineral)1-106Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent)1-107Persediaan Barang Jadi / Hasil Panen (Karkas Sapi, Ikan Nila, Sayur Mayur)1-107.05Persediaan Telur Curah / Mentah (WIP Kandang Belum Disortir)1-107.06Persediaan Telur Graded Karton (Barang Jadi Siap Jual Grade A/B/C)1-108PPN Masukan (Input VAT)1-109Beban Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses)1-109.01Uang Muka Pembelian Pakan & Bahan Baku Konsentrat1-111Piutang Usaha Pelanggan (Trade Receivables)1-111.06Piutang Usaha - Sub Ayam Petelur1-112Piutang Pinjaman USP (Loan Receivables — Konvensional)1-113Piutang Pembiayaan Murabahah USPPS (PSAK 102) (Total tagihan jual beli komoditas: harga pokok barang + margin keuntungan)1-118Rekening Koran (RK) Penyaluran Dana ke Unit Anak (Di Buku Induk)1-120Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) (Aset jaminan kredit macet yang disita sebelum dilelang)1-131Persediaan Bahan Baku (Manufaktur Pabrik Pakan)1-132Persediaan Barang Jadi (Manufaktur Pabrik Pakan)1-199Akumulasi Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang (CKPN SAK EP — Kontra Aset)
1-200 Aset Tetap & Biologis
1-201Tanah & Bangunan (Milik Sendiri)1-202Bangunan Kandang, Gudang Pakan & Instalasi Fisik1-203Kendaraan Operasional & Logistik (Truk, Pickup, Tossa/Viar)1-204Aset Biologis (Ternak Indukan Layer, Sapi Potong, Ikan Nila, Tanaman PSAK 69)1-205Hak Sewa / Renovasi Bangunan (Leasehold Improvements)1-210Peralatan Peternakan & Mesin Pakan (Mesin Disk Mill, Horizontal Ribbon Mixer, Mesin Timbangan Digital, Mesin Grading Telur, Kandang Baterai Galvanis)1-211Perlengkapan Peternakan (Nipple Drinker, Kipas Blower Kandang, Tandon Air, Alat Sanitasi Biosecurity)1-219Akumulasi Penyusutan Mesin & Peralatan (Accumulated Depreciation — Kontra Aset; untuk Mesin Disk Mill, Mixer, & Peralatan Pabrikasi/Kandang)1-299Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (Accumulated Depreciation — Kontra Aset; untuk Gedung, Bangunan Permanen, Kendaraan & Inventaris Umum)
1-600 Piutang Rekening Koran (RK) Antar-Unit
Rekening Koran (RK) adalah akun reciprocal kliring transaksi non-kas antar-unit. Sistem ERP BUMDes membedakan secara tegas saluran RK antara Holding BUMDes Pusat dan Sub-Holding Ketahanan Pangan (Ketapang):
A. Rekening Koran Entitas Holding BUMDes Pusat (Induk & Unit Komersial Mandiri)
1-601RK Unit Perdagangan / Toko Desa1-602Piutang Antar Kantor (RKAK Umum Holding)1-603RK Unit Jasa Sewa Alsintan1-603.01RK Unit Jasa Sewa Viar1-605RK Unit Simpan Pinjam (USP Konvensional) (Kliring intercompany kredit konvensional ke Holding)1-606RK Unit Pamsimas (Air Bersih Desa)1-607RK Unit Internet Desa1-608RK Unit Pertanian Hortikultura (Holding Utama —AGRO-IND)1-608.01RK Unit Pertanian Palawija (Holding Utama)1-609RK Unit Peternakan Utama (Holding Induk Peternakan Komersial —BIO-LIV,SAP-01)1-805RK Unit Simpan Pinjam Syariah (USPPS) (Kliring intercompany pembiayaan syariah ke Holding)
B. Rekening Koran Entitas Sub-Holding Ketahanan Pangan (Ketapang — 20% Dana Desa & Ekonomi Sirkular)
1-604RK Sub-Holding Ketahanan Pangan (Induk Manajemen Ketapang)1-602.01RK Unit Peternakan Ketapang (Sub-Induk Peternakan & Perikanan Ketapang —KTPG-TERNAK)1-610RK Sub-Unit Ayam Petelur Ketapang (KTPG-PTR)1-611RK Sub-Unit Ayam Broiler Ketapang1-612RK Sub-Unit Penggemukan Sapi Ketapang (KTPG-SPI)1-613RK Sub-Unit Hortikultura & Pertanian Ketapang (KTPG-TANI,KTPG-HRT,KTPG-JGG,KTPG-PADI)1-614RK Sub-Unit Trading Ketapang1-615RK Sub-Unit Budidaya Ikan Nila Ketapang (KTPG-NLA)1-620RK Sub-Unit Pabrik Pakan Ternak (Feed Mill —KTPG-PAKAN/KTPG-FDM)
[!IMPORTANT] Pembedaan Tegas Kliring Holding vs Sub-Holding Ketapang & Dual-Banking:
- Unit Peternakan Komersial Pusat (
BIO-LIV,SAP-01) wajib menggunakan akun1-609 RK Unit Peternakan Utamadan brankas kas1-101.02.- Unit Peternakan Ketapang (
KTPG-TERNAK,KTPG-PTR, dll.) wajib menggunakan akun1-602.01 RK Unit Peternakan Ketapangdan brankas kas1-101.03/1-101.07.- Unit Pertanian Komersial Pusat (
AGRO-IND) menggunakan akun1-608 RK Unit Pertanian Hortikultura, sedangkan pertanian binaan Ketapang (KTPG-TANI,KTPG-JGG,KTPG-PADI) menggunakan akun1-613 RK Sub-Unit Hortikultura Ketapang.- Dual-Banking Simpan Pinjam: USP Konvensional wajib menggunakan
1-605 RK Unit Simpan Pinjamdan brankas kas1-101.01. USP Syariah (USPPS) wajib menggunakan1-805 RK Unit Simpan Pinjam Syariahdan brankas kas1-101.13guna mencegah percampuran dana halal dengan bunga (Strict Anti-Commingling).
2-000 KEWAJIBAN (HUTANG)
2-100 Kewajiban Lancar
2-101Hutang Usaha / Hutang Supplier (Accounts Payable)2-102Hutang Gaji & Upah Karyawan2-103Titipan Dana Kebajikan / Qardhul Hasan & CSR Desa (Infaq Ta'zir keterlambatan nasabah syariah & dana sosial masyarakat)2-104Hutang Biaya Produksi, Overhead Pabrik Pakan & Kliring Antar-Unit Sourcing2-105PPN Keluaran (Output VAT)2-105.01Utang PPh Pasal 21 Karyawan & Pengurus (Skema TER 2024)2-105.02Utang PPh Pasal 23 (Sewa Alat & Jasa Rekanan 2%)2-105.03Utang PPh Final (Sewa Bangunan Ps 4(2) & PPh Final UMKM PP 55/2022 0.5%)2-105.04Utang PPN Keluaran (11%)2-108Utang Iuran BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan (Porsi Pekerja)2-109Titipan Kelebihan Hasil Lelang Agunan (Kelebihan penerimaan lelang agunan kredit macet yang menjadi hak nasabah)
2-200 Simpanan Anggota & Syariah (USP / USPPS)
2-201Simpanan Pokok Anggota2-202Simpanan Wajib Anggota2-203Simpanan Sukarela Anggota2-204Dompet P2P Pendana & Titipan Dana Syariah (Wadiah / Mudharabah USPPS) (Saldo dompet marketplace pendana P2P & simpanan wadiah nasabah syariah)
2-300 Alokasi Bagian SHU (Permendesa No. 3/2021 & SAK EP)
2-301Utang SHU Desa (PADes)2-302Utang SHU Sosial & Masyarakat (CSR Desa)2-303Utang SHU Pengurus & Pengawas BUMDes2-304Utang SHU Bonus Karyawan & Tenaga Kerja2-305Utang SHU Dana Pendidikan & Pelatihan SDM
2-600 Kewajiban Antar-Unit (Hutang RK)
2-610RK Pusat / Hutang Antar Kantor (Dicatat di buku Unit Usaha sebagai lawan transaksi penerimaan dana dari Holding)2-610.01RK Sub-Holding Ketapang (Dicatat di buku Sub-Unit Ketapang terhadap manajemen Sub-Holding)
3-000 EKUITAS (MODAL)
3-101Penyertaan Modal Desa (APBDes Reguler Komersial)3-101.03Penyertaan Modal Khusus Ketahanan Pangan (Alokasi Minimal 20% Dana Desa Permendesa PDTT)3-102Penyertaan Modal Masyarakat Desa3-120Modal Hibah / Ekuitas Donasi Pemerintah3-200Saldo Laba Ditahan (Retained Earnings) — Virtual Multi-Unit3-201Dana Cadangan Umum (General Reserve Fund) (Alokasi SHU Permendesa 3/2021)3-201.03Dana Cadangan Operasional & Peremajaan Aset Sub-Holding Ketapang3-300Laba/Rugi Tahun Berjalan (Current Year Net Income)3-301Laba Ditahan Buku Besar (General Ledger Anchor / Retained Earnings Closing)3-401Prive / Dividen Telah Disetor ke Kas Desa3-999Saldo Penyeimbang Migrasi (Historical Balancing)
4-000 PENDAPATAN
4-100 Pendapatan Usaha Operasional
4-101Penjualan Tunai Ritel Toko Desa4-102Pendapatan Sewa Fasilitas, Gedung & Alsintan4-103Penjualan Hasil Ternak (Telur Butir Segar, Karkas Sapi, Ikan Nila)4-104Pendapatan Jasa Layanan & Administrasi4-105Penjualan Kredit / Piutang Agen Toko4-106Pendapatan Penjualan Pakan Jadi (Surplus) (Penjualan ransum pakan jadi Mix-18 ke kelompok ternak / peternak rakyat Desa Bandungan)4-106.01Pendapatan Bagi Hasil Kemitraan Ternak Sapi Gaduhan (Bagi hasil penggemukan sapi bersama peternak mitra desa)
4-200 Pendapatan Margin Syariah & Agrikultur PSAK 69
4-201Pendapatan Margin Pembiayaan Murabahah (USPPS Syariah) (Pengakuan margin keuntungan murabahah PSAK 102 secara proporsional)4-202Pendapatan Hasil Olahan Sampingan (Pupuk Organik Bokashi / Limbah Kotoran Ternak)4-203Keuntungan Revaluasi Nilai Wajar Aset Biologis (PSAK 69 — Apresiasi Ternak)4-204Pendapatan Panen Hortikultura (Cabai, Sayur Mayur)4-205Pendapatan Panen Jagung Pipil
4-300 Pendapatan Antar-Unit (Eliminasi) & Layanan Digital
4-301Penjualan Internal Antar-Unit (Intercompany Sales — Eliminasi Konsolidasi SAK EP) (Dieliminasi otomatis berimbang melawan akun 5-301 saat penyusunan Laporan Laba Rugi Konsolidasi)4-302Pendapatan Penjualan Produk E-Commerce (Pendapatan operasional riil dari toko online & marketplace BUMDes — Non-Eliminasi)4-303Pendapatan Sewa Fasilitas / Lahan (Pendapatan operasional riil sewa tanah kas desa / fasilitas fisik ke pihak luar — Non-Eliminasi)4-304Pendapatan Komisi Konsinyasi / Jasa Platform (Pendapatan operasional riil komisi perantara / listing platform digital — Non-Eliminasi)
4-500 Pendapatan Non-Operasional (Luar Usaha)
4-501Keuntungan Pelepasan / Penjualan Aset Tetap Fisik (Bukan untuk Aset Biologis)4-502Pendapatan Bunga Bank (Jasa Giro) (Penyesuaian Otomatis Rekonsiliasi Bank)
4-600 Pendapatan Unit Simpan Pinjam (USP Konvensional)
4-601Pendapatan Bunga Pinjaman (USP) (Porsi bunga pinjaman yang diterima dari angsuran nasabah)4-602Pendapatan Administrasi Pinjaman (USP) (Biaya layanan admin akad pinjaman baru)4-603Pendapatan Pemulihan Cadangan Kerugian Piutang USP (Recovery CKPN SAK EP) (Pemulihan beban cadangan saat kualitas pinjaman membaik atau lunas)4-403Pendapatan Denda / Penalti Keterlambatan (USP) (Denda keterlambatan nasabah konvensional sesuai SOP)
5-000 BEBAN (BIAYA)
5-100 Beban Pokok Pendapatan (HPP)
5-101HPP Barang Dagang Ritel Toko Desa5-102Biaya Pokok Pakan Ternak Kandang / Produksi & Distribusi Ransum Mix-185-103Beban Obat, Vaksin & Medis Ternak (OVK)
5-200 Beban Operasional Usaha
5-201Beban Gaji Pokok & Tunjangan Karyawan5-202Beban Listrik, Air & Utilitas Operasional Kantor/Kandang5-203Beban Pajak Daerah & Retribusi5-204Beban Promosi, Pemasaran & Penjualan5-205Beban Penyusutan Aset Tetap (Gedung, Bangunan Permanen, Kendaraan & Inventaris)5-206Beban Kematian Ternak (Mortalitas di Luar Ambang Toleransi PSAK 69)5-207Beban Amortisasi Renovasi Bangunan Sewa5-208Beban Transportasi, Logistik & Perjalanan Dinas5-209Beban Penyisihan Kerugian Piutang (CKPN SAK EP — Permenkop No. 8/2023)5-210Beban Jasa Medis & Konsultan Veteriner (Honor Dokter Hewan, Vaksinator, Mantri Suntik, dan Konsultan Nutrisi Pakan)5-211Beban Promosi & Insentif Nasabah (Program Loyalitas & Cashback 5% Bunga USP)5-214Beban Administrasi Bank5-215Beban Pemeliharaan & Perbaikan Fasilitas Umum / Kendaraan5-216Beban ATK & Perlengkapan Kantor5-217Beban Asuransi Usaha Ternak (AUTP)5-220Beban Penurunan Nilai Wajar Aset Biologis (PSAK 69 — Depresiasi Fase Afkir Ternak)5-221Beban Lembur, Insentif & Upah Borongan Karyawan (HRM)5-222Beban Iuran BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan (HRM Porsi BUMDes)5-299Beban Selisih Kurang Stock Opname
5-300 Beban Operasional Manufaktur Pabrik Pakan & Transaksi Antar-Unit
5-301Pembelian Bahan Baku Internal Antar-Unit (Intercompany Cost / Purchase — Eliminasi Konsolidasi SAK EP) (Dieliminasi berimbang melawan akun 4-301 saat penyusunan Laporan Laba Rugi Konsolidasi)5-305Beban Bahan Bakar & Listrik Pabrik Pakan (Biaya solar operasional mesin diesel penepung/giling dan listrik penerangan gudangGDG-PAKAN— Beban Operasional Riil Pabrik, Non-Eliminasi)5-310Beban Pemeliharaan & Servis Mesin Mixer (Penggantian spare-part saringan hammer mill, vanbelt mixer horizontal, dan servis berkala motor pengaduk — Beban Operasional Riil Pabrik, Non-Eliminasi)5-399Beban Penyusutan Peralatan Pabrik Pakan (Alokasi beban penyusutan bulanan atas mesin penepung disk mill dan mixer horizontal — Beban Operasional Riil Pabrik, Non-Eliminasi)
5-500 Beban Non-Operasional (Luar Usaha)
5-501Kerugian Pelepasan / Penjualan Aset Tetap Fisik (Bukan untuk Aset Biologis)5-502Beban Kerugian Penghapusan Aset Rusak Berat (Write-Off)5-503Beban Hibah & Sumbangan Aset
5-600 Beban Pajak Penghasilan (Income Tax Expense)
5-601Beban Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM PP 55/2022 / PPh Badan)5-602Beban Pajak Bunga Bank (PPh Final Ps 4(2) 20%) (Penyesuaian Otomatis Rekonsiliasi Bank)
5-900 Beban Lain-Lain & Penghapusan Piutang
5-901Beban Penghapusan Piutang Tak Tertagih (Bad Debt Write-Off) (Penghapusbukuan pinjaman macet yang tidak tertutup hasil lelang agunan)5-910Beban Bagi Hasil / Bunga Simpanan Sukarela Anggota
9-000 AKUN & STANDAR ELIMINASI KONSOLIDASI (SAK EP)
Konsolidasi laporan keuangan BUMDes Mandiri Sejahtera mengimplementasikan prinsip eliminasi ganda sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP):
A. Eliminasi Neraca Konsolidasi (Balance Sheet Elimination Engine)
- Rekening Koran Timbal-Balik (RK Reciprocal):
- Saldo piutang Rekening Koran antar-kantor pada buku induk holding (
1-6xxuntuk unit konvensional &1-805untuk USP Syariah) otomatis dieliminasi melawan akun hutang antar-kantor pada buku unit anak (2-610 RK Pusat/2-805). - Hasil eliminasi menghasilkan nilai bersih Rp 0, memastikan tidak ada penggelembungan aset maupun liabilitas di tingkat holding.
- Pengecualian Saldo RK dari Kas Riil (Anti-Duplication of Real Assets):
- Agregasi Total Real Assets pada Dashboard Executive Holding mengecualikan akun
1-6xxdan1-8xx. Hal ini mencegah mutasi kas/dana talangan tercatat ganda sebagai aset kas dan piutang secara bersamaan.
- Akun Selisih Kliring In-Transit (
9-999):
9-999Selisih Eliminasi Antar-Unit (Rekening Koran / RKAK): Menampung deviasi sementara atas transaksi mutasi kas/stok antar-unit yang berstatus in-transit (telah diapprove unit pengirim namun belum disetujui unit penerima di akhir periode pelaporan), sehingga Neraca Konsolidasi Holding tetap berimbang sempurna (Aset = Liabilitas + Ekuitas).
B. Eliminasi Laba Rugi Konsolidasi (Income Statement Elimination Engine)
- Transaksi Sirkular Antar-Unit:
- Seluruh transaksi sirkular internal (misal suplai jagung Ketapang ke Feedmill, atau pakan dikirim ke kandang ayam) dipertemukan secara berpasangan:
- Penjual mencatat:
4-301 Penjualan Internal Antar-Unit(Kredit) - Pembeli mencatat:
5-301 Pembelian Bahan Baku Internal Antar-Unit(Debit) - Pada Laporan Laba Rugi Konsolidasi dan Kertas Kerja 10 Kolom (Worksheet), kedua pos ini secara otomatis dieliminasi berimbang.
- Net Neutrality Laba Bersih Konsolidasi:
- Eliminasi akun
4-301vs5-301memiliki dampak bersih Rp 0 terhadap laba bersih konsolidasi (net income neutrality), namun membersihkan omzet fiktif (unrealized internal revenue) sehingga angka Pendapatan Konsolidasi dan Beban Konsolidasi mencerminkan nilai transaksi riil dengan dunia luar.
- Proteksi Anti False-Positive:
- Mesin konsolidasi menerapkan fungsi seleksi presisi: Pendapatan operasional riil (
4-302E-Commerce,4-303Sewa Fasilitas,4-304Komisi Platform) dan beban operasional riil pabrik (5-305Listrik,5-310Servis Mixer,5-399Penyusutan) 100% diproteksi dan tetap disajikan penuh pada Laporan Laba Rugi Konsolidasi.
7. Kebijakan Otomatisasi Jurnal (Auto-Journaling) & Larangan Jurnal Manual
Sistem ERP BUMDes dirancang dengan prinsip Zero Manual Journal untuk seluruh transaksi rutin. Hal ini menjamin akurasi, konsistensi, dan auditabilitas buku besar tanpa campur tangan manusia yang berpotensi menimbulkan kesalahan (human error) maupun kecurangan (fraud).
Transaksi yang SEPENUHNYA Otomatis (Dilarang Dijurnal Manual):
| No | Jenis Transaksi | Pemicu Otomatis Sistem |
|---|---|---|
| 1 | Penyusutan Aset Tetap (Depresiasi) | Eksekusi Tutup Buku Bulanan |
| 2 | Amortisasi Biaya Dibayar di Muka | Eksekusi Tutup Buku Bulanan |
| 3 | Penutupan Akun Nominal (Closing Entries) | Eksekusi Tutup Buku Tahunan |
| 4 | Transfer Laba ke Laba Ditahan (Retained Earnings) | Eksekusi Tutup Buku Tahunan |
| 5 | Jurnal Rekonsiliasi Bank (Bunga Giro & Biaya Admin) | Posting Rekonsiliasi Bank Otomatis |
| 6 | Jurnal Penjualan / Pembelian / Penerimaan Kas | Modul Operasional (POS, Pembelian, dll.) |
| 7 | Jurnal Transfer Antar-Unit (Rekening Koran / RK) | Modul Transfer Kas & Stok |
| 8 | Jurnal CKPN & Pemulihan Piutang (SAK EP) | Modul Aging Piutang |
| 9 | Jurnal Transaksi Simpan Pinjam Dual-Banking (Pencairan, Angsuran, Titipan & Tabungan) | Modul Simpan Pinjam (SSoT Auto-Journaling) |
Standar Single Source of Truth (SSoT) Auto-Journaling Dual-Banking Simpan Pinjam:
Modul Simpan Pinjam mengintegrasikan pemetaan akun berbasis SSoT:
- Prioritas Sumber Data: Sistem memprioritaskan pemetaan akun dari tabel database
unit_account_mappings(18 pemetaan akun per unit) yang disinkronkan dua arah (two-way sync) kebusiness_units.settings.usp_coa_mappings. - Isolasi Mutlak Anti-Percampuran (Strict Anti-Commingling & Anti-Riba):
- Unit Konvensional (
USP-01): Kas Teller Loket1-101.01, Piutang Pinjaman1-112, Pendapatan Bunga4-601, Pendapatan Admin4-602, Recovery CKPN4-603, RK Holding1-605. - Unit Syariah (
USP-SYR): Kas Teller Syariah1-101.13, Piutang Pembiayaan Murabahah1-113, Pendapatan Margin4-201, Titipan Ta'zir2-103, Dompet Wadiah2-204, RK Holding Syariah1-805. - Resolusi Alias Cerdas: Mesin auto-journaling secara cerdas memetakan variasi kunci akun lama dan baru secara deterministik tanpa risiko kegagalan posting jurnal.
Kapan Jurnal Manual Diperkenankan?
Jurnal manual HANYA boleh dibuat oleh Super Admin atau Akuntan Keuangan Utama BUMDes secara terbatas untuk:
- Jurnal Penyesuaian Akhir Periode — atas selisih stock opname fisik tahunan yang telah disetujui Manajer.
- Jurnal Reklasifikasi Akun — pemindahan saldo antar-akun COA akibat kesalahan klasifikasi awal, yang diotorisasi secara tertulis oleh Direktur.
- Jurnal Saldo Awal Migrasi Historis — satu kali pada saat implementasi sistem melalui modul khusus "Migrasi Saldo Awal".
[!WARNING] Membuat jurnal manual untuk penyusutan, penutupan nominal, atau transaksi yang seharusnya otomatis akan mengakibatkan pencatatan ganda (double-counting) pada Buku Besar dan merusak integritas Neraca. Seluruh jurnal manual direkam dalam audit log dengan stempel waktu, identitas pembuat, dan alasan wajib diisi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini merupakan pelanggaran tata kelola keuangan BUMDes.
Dokumen Standar Akuntansi & COA ini merupakan acuan hukum akuntansi resmi BUMDes Mandiri Sejahtera per 13 September 2026 (Updated Dual-Banking & SAK EP Consolidated Elimination Engine).