SOP Operasional Bursa Sekunder & Escrow
Updated: Sep 2026Oleh: SystemModul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
SOP Operasional Bursa Sekunder Saham Desa & Mekanisme Escrow
Prosedur Operasional Standar ini mengatur tata laksana jual-beli saham partisipasi desa pada pasar sekunder BUMDes Bolulango, menjamin kepastian likuiditas bagi warga investor, dan melindungi setiap pihak melalui mekanisme penampungan dana aman (escrow).
1. Tujuan & Ruang Lingkup#
1.1. Tujuan
- Menyediakan sarana likuiditas bagi warga pemegang saham desa yang membutuhkan dana tunai sebelum proyek selesai.
- Memfasilitasi warga baru untuk ikut berpartisipasi dalam proyek-proyek produktif desa yang telah habis didanai pada pasar perdana (closed crowdfunding).
- Menjamin keamanan finansial melalui peran BUMDes sebagai penjamin dan penengah (escrow agent).
1.2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku bagi:
- Seluruh warga terdaftar yang memiliki lembar saham aktif dari kampanye crowdfunding yang berstatus
fundedataucompleted. - Calon pembeli saham warga desa.
- Administrator Unit Potensi Desa dan Staf Keuangan BUMDes Bolulango.
2. Ketentuan & Parameter Pasar Sekunder#
| Parameter | Ketentuan Baku | Catatan Operasional |
|---|---|---|
| Satuan Transaksi | 1 Lot = 10 Lembar Saham | Minimal transaksi jual/beli adalah 1 lot |
| Batas Harga Jual | Fleksibel (Maksimal ±25% dari harga IPO perdana) | Mencegah spekulasi liar dan distorsi valuasi proyek |
| Biaya Layanan Escrow | 3% Flat dari Nilai Transaksi Bruto | Dipotong otomatis dari dana yang diterima penjual |
| Batas Waktu Transfer Pembeli | Maksimal 1x24 Jam sejak checkout | Listing otomatis dibatalkan jika bukti transfer tidak diunggah |
| SLA Verifikasi Admin BUMDes | Maksimal 1x24 Jam kerja setelah bukti diunggah | Verifikasi mutasi fisik rekening bank BUMDes |
3. Prosedur Operasional Penjual (Seller Workflow)#
[Portofolio Warga] ──> [Pilih Aset Saham] ──> [Buka Form Listing] ──> [Tetapkan Lot & Harga] ──> [Tayang di Bursa]
- Pemeriksaan Portofolio:
Pemilik saham masuk ke menu
/potensi/portofoliodan memastikan memiliki kuota saham yang dapat dialihkan (available shares > 0). - Pembuatan Penawaran (Create Listing):
- Memilih kampanye proyek yang hendak dijual.
- Mengisi jumlah lot yang ingin dilepas.
- Menentukan harga penawaran per lembar/lot.
- Sistem melakukan validasi saldo saham dan mengunci kuota tersebut agar tidak dapat dijual ganda.
- Status Listing Aktif:
Penawaran otomatis tampil di etalase bursa publik
/potensi/bursadengan statusactive. - Pembatalan Mandiri: Penjual berhak membatalkan listing sewaktu-waktu selama belum ada pembeli yang melakukan pengajuan transaksi pembelian.
4. Prosedur Operasional Pembeli (Buyer Workflow)#
[Katalog Bursa] ──> [Pilih Listing] ──> [Isi Jumlah Lot] ──> [Transfer Rekening Escrow] ──> [Unggah Bukti] ──> [Menunggu Kliring]
- Eksplorasi Pasar:
Warga membuka halaman
/potensi/bursa, melihat kartu-kartu penawaran, membandingkan persentase bagi hasil historis (profit sharing ratio), dan memeriksa reputasi proyek desa. - Pengajuan Pembelian:
- Menekan tombol Beli Saham Ini untuk menuju form checkout detail.
- Menentukan jumlah lot yang ingin dibeli.
- Memeriksa ringkasan rincian biaya: Total Pembelian, Estimasi Fee, dan Total Transfer.
- Pembayaran ke Rekening Escrow BUMDes: Pembeli melakukan transfer dana sesuai nominal persis ke rekening escrow resmi:
- Bank: Bank SulutGo / BRI Unit Bolulango
- No. Rekening:
012-098-76543-1 - Atas Nama: BUMDes Bolulango (Escrow Bursa Saham Desa)
- Unggah Bukti Transfer: Pembeli mengunggah foto struk ATM atau tangkapan layar m-Banking yang jelas ke formulir sistem.
5. Prosedur Verifikasi & Kliring oleh Admin BUMDes (Clearing Workflow)#
[Dasbor Admin Bursa] ──> [Tab Escrow Pending] ──> [Cek Bukti & Mutasi Bank] ──> [Eksekusi Kliring / Tolak]
- Akses Dasbor Admin:
Administrator Keuangan membuka menu
/dashboard/potensi/bursapada tab Escrow Pending. - Verifikasi Bukti Transfer:
- Admin menekan tombol Pratinjau Bukti untuk memeriksa foto struk transfer pembeli.
- Admin membuka portal Internet Banking / mutasi rekening koran BUMDes (
012-098-76543-1) untuk memastikan dana benar-benar telah efektif masuk (good fund).
- Tindakan Verifikasi:
- Jika Mutasi Valid: Admin menekan tombol Verifikasi & Kliring. Sistem secara serentak (atomic):
- Mengubah status transaksi menjadi
verified. - Memotong kepemilikan saham dari penjual dan menambahkannya ke portofolio pembeli.
- Mengupdate status listing menjadi
sold(jika habis) atau mengurangi sisa lot. - Membukukan jurnal umum SAK EP otomatis (Dr
1-102.05, Cr4-305, Cr1-102.05). - Mencatat audit log aktivitas pengawas.
- Jika Mutasi Tidak Valid / Fiktif:
Admin menekan tombol Tolak Transaksi, memasukkan alasan penolakan pada kotak dialog, dan status transaksi berubah menjadi
rejected. Kuota saham dikembalikan utuh kepada penjual.
- Pencairan Dana ke Penjual: Setelah kliring dieksekusi di sistem, Divisi Keuangan BUMDes mentransfer dana bersih (97% nilai transaksi) ke nomor rekening bank/dompet penjual terdaftar dalam waktu maksimal 1x24 jam kerja.
6. Penanganan Sengketa & Mitigasi Risiko (Dispute & Surveillance)#
- Pemeriksaan Mutasi Ganda: Admin wajib memastikan satu slip transfer tidak digunakan untuk dua transaksi berbeda. Fitur Surveillance & Audit Trail pada dasbor admin mencatat setiap nomor referensi transaksi.
- Sengketa Kepemilikan: Buku register pemegang saham desa di dalam basis data PostgreSQL BUMDes adalah bukti hukum kepemilikan tertinggi (primary source of truth). Jika terjadi perbedaan klaim, audit log sistem menjadi acuan pembuktian resmi.
Apakah panduan ini membantu Anda?
Bacaan Selanjutnya
Modul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
Master Index Potensi Desa
Modul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
Blueprint Operasional Lahan & Crowdfunding
Modul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
Standar Akuntansi SAK EP & POJK (Suffix .12)
Modul Potensi Desa, Lahan & Crowdfunding
Master SOP Potensi Desa & Crowdfunding (8 Bab)