Panduan Restrukturisasi Kredit
Panduan Restrukturisasi Kredit Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Pendahuluan#
Restrukturisasi kredit adalah upaya penyelamatan kredit yang diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman, namun masih memiliki itikad baik dan prospek usaha yang layak. Fitur restrukturisasi pada sistem ERP BUMDes memungkinkan pengurus untuk melakukan penyesuaian terhadap pinjaman yang bermasalah (Non-Performing Loan/NPL).
[!WARNING] Restrukturisasi hanya dapat dilakukan atas dasar Keputusan Rapat Pengurus dan harus didasari oleh analisa kemampuan bayar nasabah yang baru.
2. Kriteria Nasabah untuk Restrukturisasi#
Restrukturisasi kredit dapat ditawarkan kepada nasabah yang memenuhi kriteria berikut:
- Nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar angsuran pokok dan/atau bunga (kredit masuk dalam kategori Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet / Kolektibilitas 3, 4, 5).
- Nasabah masih memiliki prospek usaha yang baik.
- Nasabah kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
3. Fitur Restrukturisasi pada Sistem ERP BUMDes#
Sistem ERP menyediakan fitur otomatis untuk memproses restrukturisasi kredit. Fitur ini dapat diakses melalui Dashboard Simpan Pinjam > Daftar Pinjaman.
Terdapat dua opsi utama dalam melakukan restrukturisasi di sistem:
- Pemutihan Sisa Bunga (Penghapusan Bunga Tertunggak): Bunga yang masih belum dibayar akan dihapus menjadi Rp 0. Beban pokok tetap harus dibayarkan.
- Perpanjangan Tenor (Rescheduling): Jangka waktu pinjaman (tenor) diperpanjang sesuai dengan kesepakatan baru.
[!IMPORTANT] Saat pinjaman berhasil direstrukturisasi, status Kolektibilitas (TrustScore) akan otomatis di-reset kembali menjadi 1 (Lancar).
4. Langkah-Langkah Operasional#
Berikut adalah cara menggunakan fitur Restrukturisasi di sistem:
- Buka Dashboard BUMDes.
- Masuk ke menu Unit Simpan Pinjam (USP) > Manajemen Pinjaman.
- Cari nama nasabah atau nomor kontrak pinjaman yang bermasalah (biasanya ditandai dengan ikon Peringatan ⚠️ atau status Kurang Lancar/Macet).
- Klik tombol Restrukturisasi (Ikon Perisai Peringatan) pada baris pinjaman tersebut. Tombol ini hanya akan muncul untuk pinjaman dengan Kolektibilitas >= 3.
- Pada Modal Restrukturisasi yang muncul:
- Centang opsi Pemutihan Sisa Bunga jika disepakati penghapusan denda/bunga tertunggak.
- Isi Perpanjangan Tenor (Opsi) dengan jumlah bulan baru jika ada perpanjangan masa pinjaman. Kosongkan jika tidak diperpanjang.
- Klik tombol Simpan Restrukturisasi.
- Sistem akan secara otomatis:
- Menyimpan histori perubahan.
- Mengubah status kembali menjadi LANCAR.
- Menghitung ulang sisa bunga jika opsi pemutihan dipilih.
- Memperpanjang tanggal jatuh tempo (Next Due Date) berdasarkan perpanjangan tenor.
5. Dampak Akuntansi & Laporan Keuangan#
Proses pemutihan bunga dalam sistem secara otomatis tidak akan mengubah nilai Pokok Pinjaman (Outstanding Principal) pada Neraca. Hal ini menjaga integritas pencatatan aset utama BUMDes.
[!TIP] Jika pemutihan bunga berdampak material, Pengurus wajib mencatat "Penghapusan Tagihan Bunga" secara manual di Buku Kas Umum (Jurnal Umum) pada akun Beban Kerugian Piutang jika di masa lalu bunga tersebut sempat diakui sebagai pendapatan yang masih harus diterima (Accrual). Namun, di ERP BUMDes ini menggunakan basis Cash, sehingga bunga hanya diakui sebagai pendapatan saat benar-benar dibayarkan.
6. FAQ#
T: Apakah semua nasabah macet bisa direstrukturisasi?
J: Tidak. Hanya nasabah dengan itikad baik dan kemampuan membayar (setelah dihitung ulang) yang dapat disetujui untuk restrukturisasi.
T: Bisakah proses restrukturisasi dibatalkan di sistem?
J: Fitur "Undo" restrukturisasi saat ini belum tersedia secara instan. Harap berhati-hati sebelum menekan tombol Simpan Restrukturisasi.