Standar Akuntansi & Pajak Sablon
18

Standar Akuntansi & Pajak Sablon

Updated: Sep 2026Oleh: SystemUnit Konveksi & Sablon
Menyiapkan Audio...
Protected View (Read Only)

Standar Kepatuhan Akuntansi & Pajak Sablon BUMDes

Unit Konveksi dan Sablon BUMDes wajib menganut kepatuhan perpajakan yang sangat ketat karena bisnis ini melibatkan pembebanan pajak pertambahan nilai yang masif pada transaksi B2B.

1. Bagan Akun (Chart of Accounts)#

Sistem menjurnalkan transaksi manufaktur melalui akun-akun berikut (merujuk pada Master COA BUMDes):

  • 1-10X Persediaan Bahan Baku (Kaos Polos, Tinta) -> (Debit saat beli, Kredit saat diproses)
  • 1-10X Barang Dalam Proses (WIP) -> (Debit saat SPK dimulai, Kredit saat SPK selesai)
  • 1-10X Persediaan Barang Jadi -> (Aset siap jual)
  • 5-10X Harga Pokok Penjualan (HPP) -> (Menampung beban murni WIP saat produk laku terjual)
  • 4-10X Pendapatan Cetak Sablon / Penjualan Kaos -> (Kredit saat penjualan terealisasi)

1.1 Sentralisasi Pemetaan Akun (Unit Account Mappings)

Sistem ERP BUMDes tidak menebak-nebak nama akun, melainkan menggunakan tabel unit_account_mappings (tabel terpusat pengganti skema peternakan lama) untuk mengarahkan setiap debet/kredit secara absolut. Admin Keuangan / Manajer Sablon wajib masuk ke menu Pengaturan Unit Sablon untuk memetakan kunci berikut ke ID Buku Besar (COA) yang relevan:

  • SABLON_CASH: Akun Kas untuk penerimaan/pengeluaran tunai (contoh: untuk pencairan Payroll Borongan).
  • SABLON_WAGE_EXPENSE: Akun Beban Tenaga Kerja Langsung (HPP).
  • SABLON_RAW_MATERIAL_INV: Persediaan Bahan Baku (Tinta & Kaos Polos).
  • SABLON_WIP_INV: Barang Dalam Proses (WIP).
  • SABLON_FINISHED_GOODS_INV: Persediaan Barang Jadi siap jual.
  • SABLON_SERVICE_REVENUE: Pendapatan Jasa Sablon (Maklon).

Dengan pemetaan terpusat ini, sistem tidak akan crash atau menjurnal ke akun yang salah meskipun nama akun (COA) diubah oleh akuntan di masa depan.

2. Parameter Pajak Dinamis#

Unit sablon harus membedakan tagihan (Invoice) berdasarkan subjek layanan untuk memastikan kepatuhan yang legal dengan DJP:

A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11-12%)

  • BUMDes yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyuntikkan PPN Keluaran 11% (atau 12% pada tahun 2025 sesuai UU HPP) pada faktur akhir kepada semua pelanggan bisnis B2B/B2C.
  • Transaksi PPN dimasukkan otomatis ke Kewajiban Lancar: Utang PPN Keluaran.

B. Pemotongan PPh Pasal 23 (2%)

[!IMPORTANT] Hal ini yang paling unik untuk industri konveksi. PPh 23 HANYA BERLAKU jika pelanggan memilih model layanan maklon_only (Jasa Cetak).

Berdasarkan peraturan DJP, jika entitas lain datang membawa material mereka dan menyewa jasa cetak BUMDes, transaksi murni Jasa Percetakan/Maklon tersebut menjadi subjek PPh 23. Pihak pembeli (klien) akan memotong 2% dari tagihan sebelum membayar ke BUMDes. Sistem ERP akan mengakui potongan 2% tersebut bukan sebagai kerugian, melainkan mencatatnya sebagai aset Uang Muka PPh 23 (Kredit Pajak) yang kelak dapat mengurangi SPT Badan Tahunan BUMDes.

Sebaliknya, jika transaksi bersifat full_package (jual beli barang putus), pemotongan PPh 23 TIDAK BERLAKU.

C. Pajak Final PP 55/2022 (0,5%)

Bagi BUMDes yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 Miliar dan belum PKP, BUMDes tidak dapat menerbitkan PPN maupun memotong PPh 23 pihak lain, melainkan cukup menanggung PPh Final 0,5% setiap bulan dari akumulasi bruto penjualannya. Sistem menyediakan Dasbor Penjualan untuk menghitung agregat nilai final ini.

Apakah panduan ini membantu Anda?